Astaghfirullah! Penyandang Disabilitas Perkosa Anak 11 Tahun di Lubuklinggau, Netizen: Hukuman Mati Sekarang!

Penyandang disabilitas perkosa anak 11 tahun di Lubuklinggau, ditangkap! -Gambar Ist-
Menurut Pasal 81 UU Perlindungan Anak, pelaku pemerkosaan anak di bawah umur dapat dihukum penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati jika korban mengalami luka berat atau meninggal dunia.
Netizen menunjukkan kemarahan dan kekecewaan mendalam.
Akun X @negativisme mengomentari, "Hmm, temennya agus buntungkah? Selain cacat fisik, cacat otak juga ini manusia," yang dijawab @Heraloebss, "Masih satu kerabat keknya."
BACA JUGA:Resmi Jadi Tersangka! Dokter PPDS FK Unpad yang Rudapaksa Keluarga Pasien Terancam 12 Tahun Penjara
@pasaribu_franky menyoroti akses mudah ke konten porno sebagai pemicu, "Begitu mudahnya mengakses content porno di internet, sehingga yg sdh berkekurangan juga kehilangan akal,".
Komentar-komentar netizen di media sosial ini mencerminkan kegeraman terhadap pelaku dan tuntutan hukuman berat.
"Satu Dukun santet sudah Kapok, Ribuan yang lain akan menyusul. Saya melawan ribuan Dukun Santet yang berada di wilayah Nusantara, Karena mereka melestarikan Tradisi luar, yang membuat IDIOT Rakyat Nusantara. Ayo semua Rakyat, LAWAN Tradisi yang bukan asli dari Nusantara!" Tulis akun X @sgkxt.
"agus nih aguss. eh bukan yah... maaf maaf ????♂️????♂️" Tulis akun X @odrsk_.
"Dikasih kekurangan malah kurangajar" Tulis akun X @henridian07.
Sudah Dikasih kekurangan malah diminuskan
Perkosa Anak 11 Tahun, Penyandang Disabilitas cacat kaki di Lubukinggau Ini Ditangkap (26/4/2025) pic.twitter.com/25HybmZAAd — Miss Tweet | (@Heraloebss) April 28, 2025