bacakoran.co - berstatus tersangka penyalahgunaan narkotika setelah ditetapkan oleh polres metro jakarta barat.
fachri albar resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah penangkapannya pada minggu, 20 april 2025.
"fa kami tetapkan sebagai tersangka. pasal yang diterapkan kepada tersangka, pertama, undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 111 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun," kata kapolres metro jakarta barat kombes twedi aditya, dalam konferensi pers di polres metro jakarta barat, dikutip dari disway, kamis (24/4).
tak hanya itu, menurut twedi, fachri albar juga dijerat pasal 112 dan undang-undang tentang psikotropika.
"pasal 112 ayat 1 ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, serta undang-undang republik indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika pasal 62 pidana penjara paling lama 5 tahun," katanya.
penahanan fachri albar, putra achmad albar, akan berlangsung selama 20 hari guna melengkapi berkas yang akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"hari ini saudara fa sudah dilakukan penahanan. satresnarkoba sedang melengkapi berkas perkaranya. akan kami limpahkan berkas perkara ke jaksa," katanya.
sebelumya, fachri albar kembali terlibat kasus narkoba untuk ketiga kalinya, setelah tes urine-nya dinyatakan positif oleh polisi.
selain sabu, fachri juga terbukti mengonsumsi jenis narkoba lainnya.
"untuk tes urine dinyatakan positif konsumsi beberapa jenis narkotika," kata wakasatnarkoba polres jakarta barat akp avrilendy akmam kepada wartawan seusai pemeriksaan fachri albar di biddokes polres jakbar.
pada 2007, fachri albar masuk daftar pencarian orang (dpo) terkait kasus narkoba, menyusul kasus serupa yang melibatkan ayahnya, ahmad albar.
fachri albar menyerahkan diri ke bnn bersama keluarganya setelah polisi menemukan 1,2 gram kokain di kotak obat kamarnya.
sebelas tahun kemudian, tepatnya tahun 2018, fachri albar kembali terlibat kasus narkoba.
penangkapan di rumahnya membuahkan barang bukti berupa 0,32 gram ganja dan sebesar bruto 0,32 gram sabu.
penemuan 13 butir nitrazepam dan 1 butir alprazolam di rumah fachri albar berujung pada vonis 7 bulan rehabilitasi di pn jakarta selatan.