Resmi Bangkrut! Ini BPR Syariah Pertama yang Rontok di 2025, OJK Ungkap Alasannya!

PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima di Medan jadi perbankan pertama yang bangkrut di tahun 2025 menyusul keputusan resmi dari OJK yang mencabut izin usaha.--istimewa
BACAKORAN.CO - Tahun 2025 baru berjalan beberapa bulan, tapi dunia perbankan syariah sudah diguncang kabar mengejutkan:
PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima di Medan resmi ditutup.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank tersebut per 17 April 2025, menjadikannya BPRS pertama yang tumbang tahun ini.
Menurut Kepala OJK Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien, keputusan itu bukan tanpa alasan.
BACA JUGA:Cara Instan Aktifkan DANA CICIL 2025, Pinjam Saldo Resmi OJK Langsung Cair dalam 3 Menit
BACA JUGA:Mantap! OJK Perintahkan Pemblokiran Ribuan Rekening yang Terindikasi Judi Online
BPRS Gebu Prima dinyatakan gagal memenuhi ketentuan permodalan dan kesehatan keuangan, hasil dari pengawasan yang dilakukan sejak 6 Mei 2024.
“Ini bagian dari langkah pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas sektor perbankan dan melindungi hak nasabah,” ungkap Khoirul dalam keterangan resminya dilansir Minggu (20/4/2025).
Langkah tegas OJK dimulai sejak 20 Maret 2025, saat BPRS Gebu Prima masuk status Bank Dalam Resolusi.
Kala itu, pihak direksi dan pemegang saham diberikan waktu untuk memperbaiki kondisi finansial.
BACA JUGA:IHSG Labil, OJK Beri Lampu Hijau Buyback Tanpa RUPS, Simak Detail Aturannya!
BACA JUGA:OJK Ungkap Bakal Luncurkan Aturan Baru Terkait Asuransi Kesehatan, Berikut Bocorannya
Namun, alih-alih membaik, bank justru gagal diselamatkan dan akhirnya diajukan untuk likuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dengan izin resmi yang dicabut, LPS kini mengambil alih untuk menjamin dana nasabah dan menjalankan proses likuidasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan UU P2SK.