Oknum Polisi di Pacitan Diduga Rudapaksa Tahanan Cewek 21 Tahun, Begini Kronologinya

Oknum polisi di pacitan diduga rudapaksa tahanan cewek 21 tahun-Ilustrasi -
Kasus ini makin bikin publik geram setelah kronologinya terungkap.
Aksi tak bermoral tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu Jumat (4/4/2025) sampai Minggu (6/4/2025), tepatnya saat Aiptu LC menjabat sebagai kepala penanggung jawab tahanan.
Korban saat itu sedang menjalani masa tahanan karena terlibat kasus perdagangan manusia.
PW diketahui berperan sebagai muncikari yang menjual anak di bawah umur di sebuah hotel di Pacitan.
Meski dirinya juga sedang menjalani proses hukum, bukan berarti bisa diperlakukan seenaknya apalagi jadi korban pelecehan di dalam tahanan.
Dugaan tindakan asusila itu terkuak dari hasil penyelidikan internal yang dilakukan gabungan Propam Polres Pacitan dan Propam Polda Jatim.
BACA JUGA:Resmi Jadi Tersangka! Dokter PPDS UI yang Rekam Mahasiswi Lagi Mandi di Kos Jakpus Ditahan Polisi
Mereka bergerak cepat setelah mendapat laporan dari korban. Penelusuran lebih lanjut mengungkap adanya indikasi pelanggaran berat, terutama terkait kode etik Polri.
Kini, Aiptu LC resmi ditahan di tempat khusus di Polda Jatim.
Ia tengah menjalani pemeriksaan intensif sambil menunggu keputusan apakah kasus ini akan dilanjutkan ke ranah pidana atau cukup dengan sanksi etik.
Tapi melihat beratnya tuduhan, kemungkinan besar proses hukum akan dilanjutkan.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Resmi Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim, Kuasa Hukum: Merugikan Nama Baik