Resmi Jadi Tersangka! Dokter PPDS FK Unpad yang Rudapaksa Keluarga Pasien Terancam 12 Tahun Penjara

Dokter PPDS FK Unpad yang Rudapaksa Keluarga Pasien Terancam 12 Tahun Penjara--Kolase
BACAKORAN.CO - Polda Jawa Barat telah menetapkan seorang oknum Dokter PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) Priguna Anugerah Pratama sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap keluarga pasien berinisial FH di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Berdasarkan informasi yang beredar, Priguna merupakan mahasiswa aktif dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad).
Sedangkan korban ialah keluarga dari pasien yang ada di rumah sakit yang sedang berjaga atas perawatan ayahnya yang memerluka transfusi darah.
Polisi menyatakan pelaku memanfaatkan kondisi darurat sang ayah korban untuk melancarkan aksi rudapaksanya dengan dalih akan melakukan proses transfusi darah.
BACA JUGA:9 Pilar Absen Berjamaah, Persib Tetap Percaya Diri Tantang Borneo FC di Segiri, Ini Penyebabnya
Hal ini menjadi bagian dari penyidikan oleh Polda Jawa Barat dalam proses pemeriksaan terhadap Priguna sebagai dugaan tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Priguna dijerat dengan Pasal 6C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual dan terancam atas hukuman 12 tahun penjara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan bahwa pelaku diduga mengalami kelainan seksual.
"Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami kelainan seksual," ujar Surawan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/4/2025).
BACA JUGA:Selain Pelecehan Seksual, Kedokteran UNPAD Terungkap Ada Skandal Kekerasan Fisik Sampai Main Kaki
Namun, dalam hal demikian, pihak kepolisian akan tetap melakukan pemeriksaan bersama ahli psikologi dan forensik untuk menguatkan perilaku kelainan seksual.
Hingga saat ini, polisi juga telah melakukan penyelidikan terhadap 11 saksi yang diantaranya korban dan keluarganya, perawat, bahkan hingga ahli profesional terkait kasus ini.