bacakoran.co

Resmi Jadi Tersangka! Dokter PPDS FK Unpad yang Rudapaksa Keluarga Pasien Terancam 12 Tahun Penjara

Dokter PPDS FK Unpad yang Rudapaksa Keluarga Pasien Terancam 12 Tahun Penjara--Kolase

BACAKORAN.CO - Polda Jawa Barat telah menetapkan seorang oknum Dokter PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) Priguna Anugerah Pratama sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap keluarga pasien berinisial FH di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Berdasarkan informasi yang beredar, Priguna merupakan mahasiswa aktif dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad).

Sedangkan korban ialah keluarga dari pasien yang ada di rumah sakit yang sedang berjaga atas perawatan ayahnya yang memerluka transfusi darah.

Polisi menyatakan pelaku memanfaatkan kondisi darurat sang ayah korban untuk melancarkan aksi rudapaksanya dengan dalih akan melakukan proses transfusi darah.

BACA JUGA:9 Pilar Absen Berjamaah, Persib Tetap Percaya Diri Tantang Borneo FC di Segiri, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Satpam RSHS Bandung Bikin Geram Netizen, Tampak Singgung Korban Pelecehan Seksual Hingga Disebut Biadab

Hal ini menjadi bagian dari penyidikan oleh Polda Jawa Barat dalam proses pemeriksaan terhadap Priguna sebagai dugaan tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Priguna dijerat dengan Pasal 6C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual dan terancam atas hukuman 12 tahun penjara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan bahwa pelaku diduga mengalami kelainan seksual.

"Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami kelainan seksual," ujar Surawan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/4/2025).

BACA JUGA:Visa untuk 14 Negara Ditangguhkan Arab Saudi! Apakah Jemaah Haji Indonesia Terancam Gagal Berangkat? Ini Fakta

BACA JUGA:Selain Pelecehan Seksual, Kedokteran UNPAD Terungkap Ada Skandal Kekerasan Fisik Sampai Main Kaki

Namun, dalam hal demikian, pihak kepolisian akan tetap melakukan pemeriksaan bersama ahli psikologi dan forensik untuk menguatkan perilaku kelainan seksual.

Hingga saat ini, polisi juga telah melakukan penyelidikan terhadap 11 saksi yang diantaranya korban dan keluarganya, perawat, bahkan hingga ahli profesional terkait kasus ini.

Resmi Jadi Tersangka! Dokter PPDS FK Unpad yang Rudapaksa Keluarga Pasien Terancam 12 Tahun Penjara

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co - polda jawa barat telah menetapkan seorang oknum fakultas kedokteran universitas padjadjaran (fk unpad) priguna anugerah pratama sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap keluarga pasien berinisial fh di rumah sakit hasan sadikin (rshs) bandung.

berdasarkan informasi yang beredar, priguna merupakan mahasiswa aktif dalam program pendidikan dokter spesialis (ppds) jurusan anestesi universitas padjadjaran ().

sedangkan korban ialah keluarga dari pasien yang ada di rumah sakit yang sedang berjaga atas perawatan ayahnya yang memerluka transfusi darah.

polisi menyatakan pelaku memanfaatkan kondisi darurat sang ayah korban untuk melancarkan aksi rudapaksanya dengan dalih akan melakukan proses transfusi darah.

hal ini menjadi bagian dari penyidikan oleh polda jawa barat dalam proses pemeriksaan terhadap priguna sebagai dugaan tersangka.

setelah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal 6c undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang pidana kekerasan seksual dan terancam atas hukuman 12 tahun penjara.

direktur reserse kriminal umum polda jabar, kombes surawan mengatakan bahwa pelaku diduga mengalami kelainan seksual.

"dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami kelainan seksual," ujar surawan, dikutip dari kompas.com, kamis (10/4/2025).

namun, dalam hal demikian, pihak kepolisian akan tetap melakukan pemeriksaan bersama ahli psikologi dan forensik untuk menguatkan perilaku kelainan seksual.

hingga saat ini, polisi juga telah melakukan penyelidikan terhadap 11 saksi yang diantaranya korban dan keluarganya, perawat, bahkan hingga ahli profesional terkait kasus ini.

akal bulus dari priguna ini telah viral di media sosial.

berdasarkan kronologi yang dibagikan oleh seorang anonim di akun instagram @ppdsgramm membeberkan bahwa priguna meminta korban untuk diambil darah dan mengajaknya ke ruang igd di gedung mchc lantai 7 rshs bandung pada 18 maret 2025 sekitar pukul 01.00 wib tengah malam.

sesampainya di ruangan tersebut, priguna meminta korban untuk berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas baju serta celananya.

saat itu, pelaku memasukkan cairan bius kepada pasien dengan menggunakan midazolam kurang lebih 15 kali hingga korban merasakan pusing dan tidak sadarkan diri.

lantas, saat itulah priguna melakukan aksi rudapksa kepada korban tanpa diketahui oleh orang lain.

namun, aksinya ini tidak luput dari bukti rekaman cctv yang menunjukkan adanya gerak-gerik mencurigakan dari pelaku saat pukul 4-5 pagi.

selang waktu beberapa menit, korban juga terekam cctv sedang berjalan sempoyongan di lorong lantai 7 rshs bandung dengan pengakuan bahwa ia merasakan perih di bagian intimnya.

Tag
Share