bacakoran.co

Dalam RUU KUHAP, Kasus Penghinaan Presiden Dapat Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Komisi III DPR RI Tegaskan Penghinaan Terhadap Presiden Bisa Diselesaikan Melalui Restorative Justice --Gerindra

BACAKORAN.CO - Habiburrahman selaku Ketua Komisi III DPR RI dengan tegas mengungkapkan tindak pidana penghinaan kepada Presiden bisa diselesaikan melalui Restorative Justice.

Di dalam rancangan undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHP) pasal penghinaan Presiden diprioritaskan bisa diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice.

“Dengan ini kami sampaikan bahwa kami semua anggota Komisi III lewat para kapoksinya sudah sepakat bahwa tidak benar pengaturan tersebut. Yang benar adalah justru pasal penghinaan presiden memang harus bisa diselesaikan dengan restorative justice,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025), seperti dikutip dari Beritasatu.com, Rabu (26/3/2025).

Berdasarkan penuturannya di dalam pasal 77 RUU KUHAP ada pengecualian tindak pidana yang tidak bisa diselesaikan melalui RJ tetapi ia ungkapkan bahwa ada kesalahan di dalam draft RUU KUHAP.

BACA JUGA:Video Viral! Pria Berkaos Loreng Aniaya Bidan di Labuhanbatu, Polisi Beberkan Fakta Mengejutkan

BACA JUGA:Kompak! NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah Tetapkan Lebaran Idul Fitri Jatuh Pada 31 Maret 2025

Yang awalnya memasukkan penghinaan terhadap presiden sebagai tindak pidana yang dikecualikan dari mekanisme RJ.

“Jadi di Pasal 77 itu rumusannya diubah. Yang benar adalah tidak ada pengecualian terhadap pasal penghinaan presiden di KUHAP,” tandasnya.

DPR komisi III ini menilai jika mekanisme RJ ini sangatlah penting dalam penyelesaian kasus penghinaan terhadap presiden.

Karena tindak pidana tersebut seringkali berhubungan dengan pernyataan atau ujaran seseorang yang bersifat multitafsir.

BACA JUGA:Aniaya Bayi Sampai Tewas, Brigadir AK Resmi Jadi Tersangka dan 15 Tahun Penjara Menanti!

BACA JUGA:KemenHAM Minta SKCK Dihapus, Netizen: Ada dan Gaada SKCK Pun Mantan Koruptor Masih Bisa Nyalon Lagi

Ia menegaskan bahwa jika langsung ditindak secara hukum, hal itu bisa berujung pada kriminalisasi terhadap individu yang memiliki perbedaan posisi politik dengan pemerintah.

“Jadi saya sangat paham bahwa memang pasal tersebut harusnya bisa diselesaikan dengan dialog dahulu, dengan mediasi dahulu, dengan restorative justice. Sehingga nggak gampang orang karena perbedaan kepentingan politik, perbedaan posisi politik, dipidana, dikriminalisasi dengan tuduhan melakukan penghinaan kepada presiden,” jelasnya.

Berikut bunyi Pasal 77 berdasarkan RUU KUHAP.

Dalam RUU KUHAP, Kasus Penghinaan Presiden Dapat Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - habiburrahman selaku ketua komisi iii dpr ri dengan tegas mengungkapkan tindak pidana penghinaan kepada presiden bisa diselesaikan melalui restorative justice.

di dalam rancangan undang-undang kitab undang-undang hukum acara pidana (ruu kuhp) pasal penghinaan presiden diprioritaskan bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.

“dengan ini kami sampaikan bahwa kami semua anggota komisi iii lewat para kapoksinya sudah sepakat bahwa tidak benar pengaturan tersebut. yang benar adalah justru pasal penghinaan presiden memang harus bisa diselesaikan dengan restorative justice,” ujar habiburokhman dalam konferensi pers di gedung dpr, kompleks parlemen, senayan, jakarta, selasa (25/3/2025), seperti dikutip dari beritasatu.com, rabu (26/3/2025).

berdasarkan penuturannya di dalam pasal 77 ruu kuhap ada pengecualian tindak pidana yang tidak bisa diselesaikan melalui rj tetapi ia ungkapkan bahwa ada kesalahan di dalam draft ruu kuhap.

yang awalnya memasukkan penghinaan terhadap presiden sebagai tindak pidana yang dikecualikan dari mekanisme rj.

“jadi di pasal 77 itu rumusannya diubah. yang benar adalah tidak ada pengecualian terhadap pasal penghinaan presiden di kuhap,” tandasnya.

dpr komisi iii ini menilai jika mekanisme rj ini sangatlah penting dalam penyelesaian kasus penghinaan terhadap presiden.

karena tindak pidana tersebut seringkali berhubungan dengan pernyataan atau ujaran seseorang yang bersifat multitafsir.

ia menegaskan bahwa jika langsung ditindak secara hukum, hal itu bisa berujung pada kriminalisasi terhadap individu yang memiliki perbedaan posisi politik dengan pemerintah.

“jadi saya sangat paham bahwa memang pasal tersebut harusnya bisa diselesaikan dengan dialog dahulu, dengan mediasi dahulu, dengan restorative justice. sehingga nggak gampang orang karena perbedaan kepentingan politik, perbedaan posisi politik, dipidana, dikriminalisasi dengan tuduhan melakukan penghinaan kepada presiden,” jelasnya.

berikut bunyi pasal 77 berdasarkan ruu kuhap.

penyelesaian perkara di luar pengadilan dikecualikan untuk:

a. tindak pidana terorisme;

b. tindak pidana korupsi;

c. tindak pidana tanpa korban;

d. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih kecuali karena kealpaannya;

e. tindak pidana terhadap nyawa orang;

f. tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus; dan

g. tindak pidana narkoba kecuali yang berstatus sebagai pengguna.

Tag
Share