Hukum Zakat Fitrah Bayi dalam Kandungan dan Bayi Baru Lahir, Simak Ketentuan dari Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Hukum Zakat Fitrah Bayi dalam Kandungan dan Bayi Baru Lahir--Kolase (sumber: freepik)
Oleh karena itu, Ustaz Abdul Somad juga menjelaskan bahwa terdapat dua jenis waktu yang berlaku untuk menghitung pembayaran zakat fitrah, yakni waktu wujub dan jawaz.
Waktu jawaz ialah waktu untuk memulai pembayaran zakat fitrah, yaitu pada awal atau pertengahan bulan Ramadan.
BACA JUGA:Kembali di Teror! Kantor Tempo Digegerkan Kiriman Bangkai Tikus Tanpa Kepala
BACA JUGA:Setelah Kepala Babi, Kini Tempo Kembali Dikirim 6 Bangkai Tikus yang Terpenggal, Teror?
Sedangkan waktu wujub ialah waktu yang wajib dilakukan untuk membayar zakat fitrah.
Adapun niat zakat fitrah yang bisa dilafazkan untuk anak atau bayi laki-laki dan perempuan, yakni sebagai berikut.
Niat zakat fitrah untuk bayi laki-laki:
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
BACA JUGA:Jadwal Indonesia Lawan Bahrain, Ini 4 Alasan Kenapa Indonesia Harus Menang Atas Bahrain
BACA JUGA:Nelayan Tewas Tersambar Petir di Pantai Cermin, Begini Kronologinya!
Niat zakat fitrah untuk bayi perempuan:
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Namun, kepala keluarga juga bisa langsung melafazkan niat zakat fitrah untuk seluruh keluarganya sekaligus, berikut niatnya:
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.
Wallahu a'lam bissawab.