bacakoran.co

Hukum Zakat Fitrah Bayi dalam Kandungan dan Bayi Baru Lahir, Simak Ketentuan dari Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Hukum Zakat Fitrah Bayi dalam Kandungan dan Bayi Baru Lahir--Kolase (sumber: freepik)

BACAKORAN.CO - Zakat fitrah memang merupakan kewajiban bagi setiap umat Muslim ketika menjelang Hari Raya Idul Fitri, tapi apakah bayi dalam kandungan maupun bayi baru lahir juga wajib membayar zakat fitrah?

Untuk menjawab keraguan ini, penting bagi kita untuk merujuk pada pandangan syariat Islam yang bersumber dari Al-Qur’an, hadis, serta penjelasan para ulama, agar pemahaman kita menjadi lebih jelas dan sesuai dengan ajaran agama.

Salah satu ulama yang dapat menjawab pertanyaan ini yaitu Ustaz Abdul Somad.

Penceramah kondang itu menyampaikan bahwa hukum membayar zakat fitrah tentunya wajib.

BACA JUGA:Megawati Masih Jadi Andalan! Red Sparks Galau Menanti Comeback Vanja & Park Eun-jin di Playoff V League

BACA JUGA:Viral, Kisah Pilu Seorang Anak Rela Jual Ginjal Demi Bebaskan Sang Ibu di Polres Tanggerang!

Selain sebagai cara untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah puasa di Bulan Ramadan, zakat fitrah juga menjadi bentuk kepedulian terhadap sesama Muslim yang kurang mampu.

Zakat fitrah ini ditunaikan sesuai dengan makanan pokok di suatu negara tempat pemberi zakat tinggal.

Namun, pertanyaan seputar hukum zakat fitrah bagi bayi dalam kandungan dan anak yang baru lahir kerap muncul.

Menyangkut hal tersebut, Ustaz Abdul Somad mengungkapkan bahwa orang tua tidak seharusnya membayar zakat fitrah bagi bayi yang ada di dalam kandungan.

BACA JUGA:Update Kasus Penembakan 3 Anggota Polisi Way Kanan: 13 Saksi Diperiksa

BACA JUGA:Ana/Tiwi Catatkan Capaian Tertinggi Tur Eropa di 2025, Usai Tersingkir di Semifinal Swiss Open 2025

"Tidak wajib jika bayi belum lahir dalam kurun waktu 13 jam sebelum masuk waktu Syawal, misalnya si anak lahir setelah khatib naik mimbar, maka tak wajib Zakat Fitrah," ucap Ustadz Abdul Somad.

Sementara itu, apabila si bayi lahir sebelum waktu 13 jm berakhir atau sebelum masuk Syawal, maka orng tuanya wajib membayarkannya zakat fitrah bagi si bayi.

Hukum Zakat Fitrah Bayi dalam Kandungan dan Bayi Baru Lahir, Simak Ketentuan dari Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co - memang merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim ketika menjelang hari raya idul fitri, tapi apakah bayi dalam kandungan maupun baru lahir juga wajib membayar zakat fitrah?

untuk menjawab keraguan ini, penting bagi kita untuk merujuk pada pandangan syariat islam yang bersumber dari al-qur’an, hadis, serta penjelasan para ulama, agar pemahaman kita menjadi lebih jelas dan sesuai dengan ajaran agama.

salah satu ulama yang dapat menjawab pertanyaan ini yaitu .

penceramah kondang itu menyampaikan bahwa hukum membayar zakat fitrah tentunya wajib.

selain sebagai cara untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah puasa di bulan ramadan, zakat fitrah juga menjadi bentuk kepedulian terhadap sesama muslim yang kurang mampu.

zakat fitrah ini ditunaikan sesuai dengan makanan pokok di suatu negara tempat pemberi zakat tinggal.

namun, pertanyaan seputar hukum zakat fitrah bagi bayi dalam kandungan dan anak yang baru lahir kerap muncul.

menyangkut hal tersebut, ustaz abdul somad mengungkapkan bahwa orang tua tidak seharusnya membayar zakat fitrah bagi bayi yang ada di dalam kandungan.

"tidak wajib jika bayi belum lahir dalam kurun waktu 13 jam sebelum masuk waktu syawal, misalnya si anak lahir setelah khatib naik mimbar, maka tak wajib zakat fitrah," ucap ustadz abdul somad.

sementara itu, apabila si bayi lahir sebelum waktu 13 jm berakhir atau sebelum masuk syawal, maka orng tuanya wajib membayarkannya zakat fitrah bagi si bayi.

oleh karena itu, ustaz abdul somad juga menjelaskan bahwa terdapat dua jenis waktu yang berlaku untuk menghitung pembayaran zakat fitrah, yakni waktu wujub dan jawaz.

waktu jawaz ialah waktu untuk memulai pembayaran zakat fitrah, yaitu pada awal atau pertengahan bulan ramadan.

sedangkan waktu wujub ialah waktu yang wajib dilakukan untuk membayar zakat fitrah.

adapun niat zakat fitrah yang bisa dilafazkan untuk anak atau bayi laki-laki dan perempuan, yakni sebagai berikut.

niat zakat fitrah untuk bayi laki-laki:

nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

niat zakat fitrah untuk bayi perempuan:

nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

namun, kepala keluarga juga bisa langsung melafazkan niat zakat fitrah untuk seluruh keluarganya sekaligus, berikut niatnya:

nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.

wallahu a'lam bissawab.

Tag
Share