Cus Daftar! Sisa Seat Mudik Gratis Pemprov Jakarta Masih Ada Ribuan Kuota, Jangan Sampai Kelewatan!

Mudik gratis Pemprov Jakarta gelombang 2 buka-Gambar Ist-
BACAKORAN.CO – Bagi warga Jakarta yang belum kebagian mudik gratis di Lebaran 2025, kini saatnya bergerak cepat!
Pemprov DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran gelombang kedua program mudik gratis melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dengan kuota ribuan seat bus yang siap mengantarkan pemudik ke kampung halaman.
Jangan sampai kelewatan, karena kuota ini bisa ludes dalam hitungan jam seperti gelombang pertama!
Menurut laporan disway.id pada 18 Maret 2025, pendaftaran mudik gratis gelombang kedua telah dibuka setelah proses verifikasi data peserta gelombang pertama selesai.
BACA JUGA:Pengusaha Truk Ngamuk! Ancam Mogok Massal, Distribusi Barang Terancam Lumpuh Saat Lebaran
BACA JUGA:Mantap! Tol Fungsional Ini Bisa Dipakai Gratis Buat Mudik Lebaran 2025, Cek Sekarang!
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa program ini menambah jumlah bus melalui dana corporate social responsibility (CSR) dari badan usaha milik daerah (BUMD), sehingga kuota seat bertambah signifikan.
“Kami menyiapkan ribuan seat tambahan untuk gelombang kedua. Pendaftaran sudah bisa dilakukan sekarang, tapi buruan karena animo masyarakat sangat tinggi,” ujar Syafrin, seperti dikutip disway.id.
Detail Pendaftaran Mudik Gratis Gelombang 2
Periode Pendaftaran: Mulai 18 Maret 2025, hingga kuota penuh atau batas waktu yang ditentukan.
Lokasi Verifikasi: Peserta wajib melakukan verifikasi data di Kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta atau kantor Suku Dinas Perhubungan di lima wilayah kota administrasi Jakarta pada 20-24 Maret 2025 (lihat tirto.id, 18 Maret 2025).
BACA JUGA:Info Mudik, Ruas Tol Palembang-Betung Dibuka Fungsional untuk Hadapi Puncak Arus Mudik Lebaran 2025
Kuota dan Rute: Ribuan seat bus disiapkan untuk rute mudik menuju kota-kota di Jawa, Sumatra, dan sekitarnya, menggunakan 293 unit bus untuk keberangkatan dan 228 unit untuk arus balik, ditambah 10 unit truk pengangkut motor (detik.com, 13 Maret 2025).
Persyaratan: Warga DKI Jakarta yang sudah mendaftar secara online wajib membawa dokumen seperti KTP, KK, dan bukti pendaftaran untuk verifikasi.