Netizen Geram Satpam Hotel Fairmont Diduga Lapor Kekacauan Rapat RUU TNI ke Polisi: Inisiatifnya Tinggi Banget

Satpam Hotel Fairmont Diduga Lapor Kekacauan Rapat RUU TNI ke Polisi--KontraSupdates
BACAKORAN.CO - Polda Metro Jaya menerima laporan terkait peristiwa penggerudukan rapat tertutup yang dilakukan Komisi I DPR bersama pemerintah dalam merevisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.
Diketahui pelapor merupakan sekuriti atau satpan hotel Fairmont berinisial RYR.
Laporan ini diterima pada Sabtu (15/3) oleh Kabid Humas Metro Jaya Kombes Ary Syam Indrardi yang diregister dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR," kata Ade Ary.
BACA JUGA:Mantan Buruh Sritex Mendapat Ancaman Penculikan, Hingga Tidak Menerima THR, Kok Bisa?
Ade Ary menyampaikan bahwa pelapor dalam kasus ini mengadukan laporan dengan Pasal 172 dan/atau Pasal 212 dan/atau Pasal 217 dan/atau Pasal 336 dan/atau Pasal 503 dan/atau Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
"Pelapor RYR ini merupakan korban anggota rapat RUU TNI yang terlapor dalam lidik," ujar Ade Ary.
Pelapor mengatakan kejadian ini diawali dengan teriakan sekelompok orang dari depan pintu rapat tertutup RUU TNI, yang protes sebab rapat tersebut dilakukan secara tertutup.
"Pelapor ialah sekuriti Hotel Fairmont yang menerangkan pada sekitar pukul 18.00 WIB terdapat 3 orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke Hotel Fairmont," kata Ade Ary.
BACA JUGA:Viral! Harjanto Halim Cari Kaos Marimas 1995 Berhadiah Rp30 Juta, Ini Ciri-ciri Aslinya
BACA JUGA:Siapin THR! Ini Jadwal dan Lokasi Tukar Uang Baru di Surabaya Buat Lebaran 2025
Setelah itu, kelompok tersebut meneriaki orang-orang yang berada di ruang rapat tertutup RUU TNI agar dihentikan karena dilakukan tanpa sepengetahuan rakyat.
Namun, dalam hal ini, satpam hotel selaku korban merasa dirugikan.