Bebas dari Penjara, Gilang 'Bungkus' Berulah Lagi dengan Fetish Kain Jarik, Korban Ungkap Kelakuannya di X

Gilang 'Bungkus' Berulah Lagi dengan Fetish Kain Jarik--X/Twitter sehitamsabit
Oleh karena itu, korban berinisial R ini lantas langsung memblokir nomor whatsapp Gilang.
Namun, tidak berhenti sampai di situ, R merasa takut kalau Gilang juga akan mengirim pesan pribadi ke teman-temannya dengan narasi yang serupa.
BACA JUGA:Miris! Kapolres Ngada AKBP Fajar Diduga Telah Menjual Video Asusila Anak Dibawah Umur ke Australia
"WA-nya aku blokir, nggak lama dari itu hal yang dari awal kutakutin kejadian, dia nge-reach out teman-temanku, mulai dari IG organisasi yang kebetulan lagi kupegang hingga masuk ke IG pribadi temanku," tulis R dalam rangkaian cuitannya.
Sebelumnya, pemuda yang dikenal dengan nama Gilang 'Bungkus' ini telah dijerat kasus pelecehan seksual dengan modus penelitian yang meminta korban untuk tubuh mereka dengan kain jarik pada tahun 2020 lalu.
Adanya kasus itu, Mantan Fakultas Ilmu Budaya itu disebut telah mencoreng nama baik kampus dan dikenakan drop out (DO) dari Universitas Airlangga Surabaya.
Saat itu, Gilang selaku terdakwa terbukti melanggar tiga pasal Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 289 KUHP.
Lantas demikian, Gilang dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya selama 5 tahun 6 bulan penjara serta pidana denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.