Oknum Lagi! 9 Polisi Kepri Peras dan Paksa Pengguna Narkoba Pakai Pinjol Rp20 Juta, Hanya 2 yang Dipecat?

9 Polisi Kepri Perasdan Paksa Pengguna Narkoba Pakai Pinjol Rp20 Juta--Kolase
BACA JUGA:Apes! penalti Singkirkan Liverpool dari Liga Champions di Kandang Sendiri
Setelah dua orang perwira yang dikenakan sanksi pemecatan, tujuh personel lainnya yang terlibat hanya dikenakan sanksi demosi atau pemindahan jabatan beserta penurunan pangkat.
Sementara itu, Kompol Chrisman dan seorang perwira lainnya telah diberhentikan dari Instansi Polisi, mereka masih tetap memiliki hak untuk mengajukan banding.
Pandra mengatakan tindakan tegas yang diambil terhadap sembilan personel Ditresnarkoba ini menjadi bagian dari komitmen Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, dalam menegakkan disiplin pihak kepolisian.
BACA JUGA:Benarkah Percuma Bayar Zakat dari Harta Haram? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
BACA JUGA:Ini Tugas Pertama Jordi Cruyff Usai Jadi Penasehat Teknis PSSI, Siap Keliling Indonesia?
Kasus ini menjadi kasus kesekian bagi oknum dari Instansi Kepolisian RI yang membuat rakyat merasa geram dan geleng-geleng kepala akibat tigkah para aparat penegak hukum tersebut.
Lantas, kasus ini juga tentunya tak lupus dari komentar-komentar warganet yang mengecam profesi polisi yang dinilai tidak ada profesionalismenya.
Bahkan dari mereka ada yang menyayangkan adanya hak aju banding terhadap pemecatan polisi.
"Sudah jelas ya, katanya bisa banding walau sudah PTDH, jadi tidak ada polisi yang dipecat,"
"Malah lebih sering lihat berita polisi ditangkap daripada penjahat ditangkap," ujar seorang warganet dalam postingan yang membahasa kasus ini.
"Oknum ini kalau dikumpulin jadi banyak," komentar warganet lainnya.
"Miris! Krisis integritas!"