Oknum Lagi! 9 Polisi Kepri Peras dan Paksa Pengguna Narkoba Pakai Pinjol Rp20 Juta, Hanya 2 yang Dipecat?

9 Polisi Kepri Perasdan Paksa Pengguna Narkoba Pakai Pinjol Rp20 Juta--Kolase
BACAKORAN.CO - Sembilan anggota subdit Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau terbukti menjadi tersangka dalam aksi pemerasan terhadap seorang pengguna narkoba di Batam.
Hal ini dilakukan oleh seorang perwira Kompol Chrisman Panjaitan yang meminta uang damai kepada korban senilai Rp20 juta agar kasusnya tidak diproses.
Namun, pengguna narkoba tersebut mengaku tidak memiliki uang, sehingga pelaku menyuruhnya untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).
Lalu, setelah dana tersebut cair, korban dipaksa untuk menyerahkannya kepada Kompol Chrisman.
BACA JUGA:Heboh! Kereta Terbakar di Stasiun Tugu Yogyakarta, Asap Tebal Bikin Geger Warga
BACA JUGA:Tegas! Prabowo Minta Prajurit TNI di Kementerian/Lembaga Pensiun Dini, Ada Apa?
Kasus ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani pandra Arsyad yang mengungkap para pelaku telah menekan psikologis korban dengan memaksananya mengajukan pinjol menggunakan KTP pribadi.
Perbuatan ini dilakukan kesembilan polisi pada akhir tahun 2024.
Menyikapi hal ini, pihak kepolisian melakukan pemecatan kepada dua orang periwra Ditresnarkoba yang terlibat, salah satunya Kompol Chrisman, secara tidak hormat, Jumat (7/3).
BACA JUGA:Barcelona Terlalu Perkasa Bagi Benfica, Juara Liga Chamopions? Kenapa Tidak!
BACA JUGA:Kasus Gagal Ginjal Naik Drastis, Ini Fakta Seram dari BPJS
"Benar seperti itu. Agar hukum tidak disebut tajam ke bawah, kami melakukan pembersihan di tubuh kami," ungkapnya.
"Kompol CP dan satu perwira lainnya sudah diputuskan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Keduanya terbukti melakukan pemerasan terhadap korban," ujar Pandra.
Menurutnya, Kompol Chrisman telah sering melakukan catatan buruk terkait penyalahgunaan kewenangan dengan tiga kali menjalani sidang kode etik.