bacakoran.co

Oknum Lagi! 9 Polisi Kepri Peras dan Paksa Pengguna Narkoba Pakai Pinjol Rp20 Juta, Hanya 2 yang Dipecat?

9 Polisi Kepri Perasdan Paksa Pengguna Narkoba Pakai Pinjol Rp20 Juta--Kolase

BACAKORAN.CO - Sembilan anggota subdit Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau terbukti menjadi tersangka dalam aksi pemerasan terhadap seorang pengguna narkoba di Batam.

Hal ini dilakukan oleh seorang perwira Kompol Chrisman Panjaitan yang meminta uang damai kepada korban senilai Rp20 juta agar kasusnya tidak diproses.

Namun, pengguna narkoba tersebut mengaku tidak memiliki uang, sehingga pelaku menyuruhnya untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).

Lalu, setelah dana tersebut cair, korban dipaksa untuk menyerahkannya kepada Kompol Chrisman.

BACA JUGA:Heboh! Kereta Terbakar di Stasiun Tugu Yogyakarta, Asap Tebal Bikin Geger Warga

BACA JUGA:Tegas! Prabowo Minta Prajurit TNI di Kementerian/Lembaga Pensiun Dini, Ada Apa?

Kasus ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani pandra Arsyad yang mengungkap para pelaku telah menekan psikologis korban dengan memaksananya mengajukan pinjol menggunakan KTP pribadi.

Perbuatan ini dilakukan kesembilan polisi pada akhir tahun 2024.

Menyikapi hal ini, pihak kepolisian melakukan pemecatan kepada dua orang periwra Ditresnarkoba yang terlibat, salah satunya Kompol Chrisman, secara tidak hormat, Jumat (7/3).

BACA JUGA:Barcelona Terlalu Perkasa Bagi Benfica, Juara Liga Chamopions? Kenapa Tidak!

BACA JUGA:Kasus Gagal Ginjal Naik Drastis, Ini Fakta Seram dari BPJS

"Benar seperti itu. Agar hukum tidak disebut tajam ke bawah, kami melakukan pembersihan di tubuh kami," ungkapnya.

"Kompol CP dan satu perwira lainnya sudah diputuskan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Keduanya terbukti melakukan pemerasan terhadap korban," ujar Pandra.

Menurutnya, Kompol Chrisman telah sering melakukan catatan buruk terkait penyalahgunaan kewenangan dengan tiga kali menjalani sidang kode etik.

Oknum Lagi! 9 Polisi Kepri Peras dan Paksa Pengguna Narkoba Pakai Pinjol Rp20 Juta, Hanya 2 yang Dipecat?

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co - sembilan anggota subdit ditresnarkoba polda kepulauan terbukti menjadi tersangka dalam aksi pemerasan terhadap seorang pengguna narkoba di batam.

hal ini dilakukan oleh seorang perwira kompol chrisman panjaitan yang meminta uang damai kepada senilai rp20 juta agar kasusnya tidak diproses.

namun, pengguna narkoba tersebut mengaku tidak memiliki uang, sehingga pelaku menyuruhnya untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).

lalu, setelah dana tersebut cair, korban untuk menyerahkannya kepada kompol chrisman.

kasus ini dikonfirmasi oleh kabid humas polda kepri kombes pol zahwani pandra arsyad yang mengungkap para pelaku telah menekan psikologis korban dengan memaksananya mengajukan pinjol menggunakan ktp pribadi.

perbuatan ini dilakukan kesembilan polisi pada akhir tahun 2024.

menyikapi hal ini, pihak kepolisian melakukan pemecatan kepada dua orang periwra ditresnarkoba yang terlibat, salah satunya kompol chrisman, secara tidak hormat, jumat (7/3).

"benar seperti itu. agar hukum tidak disebut tajam ke bawah, kami melakukan pembersihan di tubuh kami," ungkapnya.

"kompol cp dan satu perwira lainnya sudah diputuskan ptdh (pemberhentian tidak dengan hormat). keduanya terbukti melakukan pemerasan terhadap korban," ujar pandra.

menurutnya, kompol chrisman telah sering melakukan catatan buruk terkait penyalahgunaan kewenangan dengan tiga kali menjalani sidang kode etik.

setelah dua orang perwira yang dikenakan sanksi pemecatan, tujuh personel lainnya yang terlibat hanya dikenakan sanksi demosi atau pemindahan jabatan beserta penurunan pangkat.

sementara itu, kompol chrisman dan seorang perwira lainnya telah diberhentikan dari instansi polisi, mereka masih tetap memiliki hak untuk mengajukan banding.

pandra mengatakan tindakan tegas yang diambil terhadap sembilan personel ditresnarkoba ini menjadi bagian dari komitmen kapolda kepri, irjen pol asep safrudin, dalam menegakkan disiplin pihak kepolisian.

kasus ini menjadi kasus kesekian bagi oknum dari instansi kepolisian ri yang membuat rakyat merasa geram dan geleng-geleng kepala akibat tigkah para aparat penegak hukum tersebut.

lantas, kasus ini juga tentunya tak lupus dari komentar-komentar warganet yang mengecam profesi polisi yang dinilai tidak ada profesionalismenya.

bahkan dari mereka ada yang menyayangkan adanya hak aju banding terhadap pemecatan polisi.

"sudah jelas ya, katanya bisa banding walau sudah ptdh, jadi tidak ada polisi yang dipecat,"

"malah lebih sering lihat berita polisi ditangkap daripada penjahat ditangkap," ujar seorang warganet dalam postingan yang membahasa kasus ini.

"oknum ini kalau dikumpulin jadi banyak," komentar warganet lainnya.

"miris! krisis integritas!"

Tag
Share