Waduh, Pengumuman THR Pegawai Swasta Ditunda, Ada Apa? Ini Alasan Kemnaker!

Kemnaker menunda pengumuman aturan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai swasta. Alasannya, tak etis umumkan THR saat terjadi bencana banjir.--istimewa
"Secara umum, THR diberikan dua minggu sebelum Lebaran. Namun, karena ada bencana, pengumuman ini masih kita sesuaikan," kata Noel seperti dilansir dari CNBC Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan jika aturan pencairan THR untuk pegawai swasta akan segera dirilis dalam bentuk Surat Edaran (SE).
BACA JUGA:THR Sebelum Lebaran? 4 Bansos Pemerintah Cair Februari 2025, Cek Rekeningmu Sekarang!
BACA JUGA:HOREE! THR ASN Cair Maret 2025, Full Tanpa Potongan!
"Besok akan kita launching SE THR untuk karyawan swasta di Kemenaker," ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (4/3/2025).
Sementara itu, aturan terkait THR bagi pengendara ojek online masih dalam tahap pembahasan dan ditargetkan rilis akhir pekan ini.