Waduh, Pengumuman THR Pegawai Swasta Ditunda, Ada Apa? Ini Alasan Kemnaker!

Kemnaker menunda pengumuman aturan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai swasta. Alasannya, tak etis umumkan THR saat terjadi bencana banjir.--istimewa
BACAKORAN.CO – Ada kabar kurang menyenangkan bagi pegawai swasta.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunda pengumuman aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya diumumkan hari ini, Rabu (5/3/2025).
Dengan penundaan ini, usulan Kementerian Perhubungan yang menginginkan percepatan pembayaran THR belum terealisasi hingga saat ini.
Kenapa Ditunda? Ini Penjelasan Kemnaker
BACA JUGA:THR Ojol: Tidak Boleh Bentuk Bingkisan dan Paket Sembako, Harus Uang!
BACA JUGA:Bukan Karyawan, Bisakah Para Driver Ojol Terima THR Setara UMP? Simak Penjelasan Kemnaker!
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenzer Gerungan--alias Noel mengungkapkan, penundaan ini terjadi karena situasi bencana banjir di Bekasi yang dinilai kurang etis jika berbarengan dengan pengumuman THR.
"Ada bencana, masa kita bicara THR? Kita ingin segera mengumumkannya, tapi kondisi tidak memungkinkan," terang Noel di kantor Kemnaker.
Keputusan ini, terang Noel, diambil sebagai bentuk empati terhadap masyarakat yang terdampak bencana.
"Bukan berarti kita tidak ingin mengumumkan, tetapi ada bencana lalu kita bicara THR, rasanya tidak etis," lanjutnya.
BACA JUGA:Aksi Protes Pengemudi Online Memanas, Kemenaker Desak Aplikator Beri THR, Begini Jawabannya
BACA JUGA:Ojol Terancam Lebaran Tanpa THR? Kemenaker Desak Aplikator, Ini Jawaban Grab dan Gojek!
Kapan THR Akan Diumumkan?
Meski pengumuman ditunda, pemerintah memastikan jika aturan pencairan THR akan segera disampaikan dalam waktu dekat.