KPK Belum Siap Lawan Hasto? Sidang Praperadilan Ditunda!

KPK meminta sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditunda dengan alasan mempersiapkan materi untuk hadapi gugatan dalam dua kasus yang menjeratnya.--istimewa
BACAKORAN.CO – Sidang praperadilan yang kembali diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditunda.
Alasannya, lembaga antirasuah itu masih mempersiapkan materi untuk menghadapi gugatan Hasto terkait status tersangkanya dalam dua kasus besar.
"KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada hakim karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, hari ini, Senin (3/3/2025).
Permohonan praperadilan Hasto ini berkaitan dengan dua kasus berbeda, yakni dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.
BACA JUGA:Hanya Butuh Dua Hari KPK Tangkap 3 Politisi PDIP: Hasto Kristiyanto, Wali Kota Semarang dan Suaminya
Lalu kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Dua Sidang, Dua Hakim, Tapi Sama-Sama Ditunda
Sidang praperadilan ini awalnya dijadwalkan digelar hari ini, Senin (3/3/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Afrizal Hady akan menangani praperadilan kasus suap.
BACA JUGA:KPK Tegas! Bantah Ada Politisasi dalam Penahanan Hasto Kristiyanto
Hakim tunggal Rio Barten Pasaribu akan memeriksa kasus perintangan penyidikan.
Namun, karena permintaan dari KPK, sidang pun harus ditunda.