Lampu Hijau WFA Mulai 24 Maret, Ternyata Tak Semua Bisa, Ini Kriteria ASN yang Diperbolehkan WFA!

Kriteria ASN yang Diperbolehkan WFA--Kolase
Sebagar dasar atas kebijakan ini, Kemenpan RB akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang pola kerja fleksibel selama libur dan cuti nasional.
Keputusan ini juga akan didiskusikan kembali bersama instansi lain, seperti Kemenko Infrastruktur, Kemenko PMK, Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Polri, TNI, Jasa Marga, serta pihak terkait lainnya.
Adapun Rini menyampaikan bahwa aturan jam kerja ASN selama Ramadan ini merujuk pada Pasal 4 ayat 4 Nomor 21 Tahun 2023.
Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat," kata Rini.
Selain itu pula, dalam Perpres 21/2023 tidak ada istilah WFA, tetapi yang diatur adalah konsep Flexible Work Arrangement (FWA).
FWA ini akan memungkinkan para pegawai akan bekerja dari lokasi yang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tentukan, termausk dari tempat tinggal pribadi masing-masing.
BACA JUGA:Trump dan Zelensky Cekcok di Gedung Putih, Apa Penyebabnya?
BACA JUGA:7 Rekomendasi Drama China Tentang Musik dengan Aluna Merdu Bikin Hati Adem, Dijamin Seru!
Bahkan, kebiajkan FWA ini juga tidak bisa diikuti oleh seluruh ASN, ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan.
"Terdapat sejumlah kriteria pegawai harus diperhatikan seperti tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru," lanjutnya.
Kriterian lainnya mencakup pekerjaan, yakni:
BACA JUGA:5 Rekomendasi Drama China Durasi Pendek yang Cocok Ditonton Waktu Singkat, Ga Sampai 5 Menit Lho!
BACA JUGA:Sedih! Pasien di RS Medan Diamputasi Tanpa Izin, Keluarga Ngamuk & Tuntut Keadilan