Lampu Hijau WFA Mulai 24 Maret, Ternyata Tak Semua Bisa, Ini Kriteria ASN yang Diperbolehkan WFA!

Kriteria ASN yang Diperbolehkan WFA--Kolase
BACAKORAN.CO - Kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat lampu hijau mulai 24 Maret 2025 oleh Menteri Koordinator (Menko) Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
AHY mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan agar dapat mengurangi kepadatan lalu lintas jelang Idul Fitri 1446 H/2025 Masehi.
Hal ini dikarenakan periode mudik Lebaran ini berdekatan dengan perayaan Hari Raya Nyepi 2025.
Selain itu, kebijakan ini telah dikoordinasikan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Harapanna kita bisa mendahulukan mobilitas menjelang mudik Lebaran lebih dulu. Jadi pada tanggal 24 Maret sudah bisa diberlakukan work from anywhere atau flexible work arrangement," ujar AHY dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (1/3/2025).
Penerapan WFA bagi ASN ini mulai diberlakukan 24 Maret 2025 sehingga disesuaikan juga dengan jadwal libur sekolah agar kegiatan mudik lebih efektif dan dapat emngurangi kemacetan.
Seementara itu, Menpan RB Rini Widyantini menyebutkan bahwa kebiajakan WFA untuk ASN ini masih dalam tahap kajian.
Menurutnya, kebijakan ini juga akan disesuaikan dengan dinamika arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.
BACA JUGA:Kamu Bisa Terima Saldo DANA Gratis Rp150.000, Cukup Install Game Penghasil Uang Tercepat di 2025
"Terkait pengaturan WFA, Kemenpan RB bersama instansi terkait masih mengkaji dan membahas secara teknis," ujar Rini, Jumat (21/2/2025).
Rini juga menyampaikan bahwa prinsip Kementerian PANRB ini akan siap berkolaborasi dengan stakeholder dengan upaya mengurangi kepadatan lalu lintas.