bacakoran.co

Lampu Hijau WFA Mulai 24 Maret, Ternyata Tak Semua Bisa, Ini Kriteria ASN yang Diperbolehkan WFA!

Kriteria ASN yang Diperbolehkan WFA--Kolase

BACAKORAN.CO - Kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat lampu hijau mulai 24 Maret 2025 oleh Menteri Koordinator (Menko) Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

AHY mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan agar dapat mengurangi kepadatan lalu lintas jelang Idul Fitri 1446 H/2025 Masehi.

Hal ini dikarenakan periode mudik Lebaran ini berdekatan dengan perayaan Hari Raya Nyepi 2025.

Selain itu, kebijakan ini telah dikoordinasikan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

BACA JUGA:Rayakan Lebaran di Kampung! Mudik Gratis Dahana 2025 Pendaftaran Resmi Dibuka Besok, Cek Syarat & Rute Lengkap

BACA JUGA:PHK Besar-besaran, Momen Haru Bos Sritex Pecah Tangis dan Duduk Bersama Karyawan, Bikin Salut Warganet!

"Harapanna kita bisa mendahulukan mobilitas menjelang mudik Lebaran lebih dulu. Jadi pada tanggal 24 Maret sudah bisa diberlakukan work from anywhere atau flexible work arrangement," ujar AHY dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (1/3/2025).

Penerapan WFA bagi ASN ini mulai diberlakukan 24 Maret 2025 sehingga disesuaikan juga dengan jadwal libur sekolah agar kegiatan mudik lebih efektif dan dapat emngurangi kemacetan.

Seementara itu, Menpan RB Rini Widyantini menyebutkan bahwa kebiajakan WFA untuk ASN ini masih dalam tahap kajian.

Menurutnya, kebijakan ini juga akan disesuaikan dengan dinamika arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.

BACA JUGA:Perusahaan Lain Siap Tampung Eks Karyawan Sritex Tanpa Batas Usia, Disnakertrans Jateng: Lebih dari 35 Bisa

BACA JUGA:Kamu Bisa Terima Saldo DANA Gratis Rp150.000, Cukup Install Game Penghasil Uang Tercepat di 2025

"Terkait pengaturan WFA, Kemenpan RB bersama instansi terkait masih mengkaji dan membahas secara teknis," ujar Rini, Jumat (21/2/2025).

Rini juga menyampaikan bahwa prinsip Kementerian PANRB ini akan siap berkolaborasi dengan stakeholder dengan upaya mengurangi kepadatan lalu lintas.

Lampu Hijau WFA Mulai 24 Maret, Ternyata Tak Semua Bisa, Ini Kriteria ASN yang Diperbolehkan WFA!

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co - kebijakan work from anywhere (wfa) bagi aparatur sipil negara () mendapat lampu hijau mulai 24 maret 2025 oleh menteri koordinator (menko) infrastruktur dan pembangunan kewilayahan agus harimurti yudhoyono ().

ahy mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan agar dapat mengurangi kepadatan lalu lintas jelang 1446 h/2025 masehi.

hal ini dikarenakan periode mudik lebaran ini berdekatan dengan perayaan hari raya nyepi 2025.

selain itu, kebijakan ini telah dikoordinasikan bersama kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (kemenpan rb).

"harapanna kita bisa mendahulukan mobilitas menjelang mudik lebaran lebih dulu. jadi pada tanggal 24 maret sudah bisa diberlakukan work from anywhere atau flexible work arrangement," ujar ahy dalam konferensi pers di bandara soekarno-hatta, sabtu (1/3/2025).

penerapan wfa bagi asn ini mulai diberlakukan 24 maret 2025 sehingga disesuaikan juga dengan jadwal libur sekolah agar kegiatan mudik lebih efektif dan dapat emngurangi kemacetan.

seementara itu, menpan rb rini widyantini menyebutkan bahwa kebiajakan wfa untuk asn ini masih dalam tahap kajian.

menurutnya, kebijakan ini juga akan disesuaikan dengan dinamika arus mudik dan arus balik lebaran 2025.

"terkait pengaturan wfa, kemenpan rb bersama instansi terkait masih mengkaji dan membahas secara teknis," ujar rini, jumat (21/2/2025).

rini juga menyampaikan bahwa prinsip kementerian panrb ini akan siap berkolaborasi dengan stakeholder dengan upaya mengurangi kepadatan lalu lintas.

sebagar dasar atas kebijakan ini, kemenpan rb akan menerbitkan surat edaran (se) yang mengatur tentang pola kerja fleksibel selama libur dan cuti nasional.

keputusan ini juga akan didiskusikan kembali bersama instansi lain, seperti kemenko infrastruktur, kemenko pmk, kementerian perhubungan, kementerian pupr, polri, tni, jasa marga, serta pihak terkait lainnya.

adapun rini menyampaikan bahwa aturan jam kerja asn selama ramadan ini merujuk pada pasal 4 ayat 4 nomor 21 tahun 2023.

jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai asn di bulan ramadhan sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat," kata rini. 

selain itu pula, dalam perpres 21/2023 tidak ada istilah wfa, tetapi yang diatur adalah konsep flexible work arrangement (fwa).

fwa ini akan memungkinkan para pegawai akan bekerja dari lokasi yang pejabat pembina kepegawaian (ppk) tentukan, termausk dari tempat tinggal pribadi masing-masing.

bahkan, kebiajkan fwa ini juga tidak bisa diikuti oleh seluruh asn, ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan.

"terdapat sejumlah kriteria pegawai harus diperhatikan seperti tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru," lanjutnya.

kriterian lainnya mencakup pekerjaan, yakni:

1. pekerjaan yang dapat dilakukan di luar kantor

2. pekerjaan dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi

3. pekerjaan yang memiliki interaksi tatap muka yang minimum

4. pekerjaan bersifat mandiri atau tidak memerlukan supervisi yang terus menerus.

menurut rini, peenrapan fwa ini tidak boleh menruunkan kualitas pelayanan publik. 

akhir kata, rini mengungkapkan harapannya agar dengan adanya teknologi dan perubahan pola pikir, sistem ini dapat berjalan optimal.

Tag
Share