Kronologi Aksi Blokir Rel Kereta oleh Warga Batubara Pasca Tragedi Kecelakaan, Begini Tanggapan KAI

Aksi Warga Batubara Blokir Rel Kereta Api--Ist
Suhendri salah satu warga setempat, menceritakan bahwa Betty saat itu sedang berjalan kaki hendak membuang sampah ketika kereta api melintas dan menabraknya.
Aksi blokir rel dilakukan warga mulai pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 13.00 WIB, dengan harapan dapat menarik perhatian pihak terkait untuk segera menangani masalah keselamatan di perlintasan kereta api tersebut.
Tanggapan PT KAI
Menanggapi kejadian tersebut, Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin, menyatakan keprihatinannya atas pemblokiran tersebut.
BACA JUGA:Geger! Tempat Hiburan di Semarang Disegel Polisi, Diduga Jadi Sarang Striptis & Prostitusi
"PT KAI Divre I Sumatera Utara menyayangkan kejadian penghadangan KA Datuk Belambangan relasi Lalang-Tebing Tinggi pada Jumat (28/2/2025) di Km 15+400 petak, jalan Lalang-Tanjung Gading oleh sekelompok masyarakat," ungkapnya dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, insiden ini menyebabkan pembatalan sejumlah perjalanan kereta api termasuk KA Datuk Belambangan dan KA Barang relasi Kuala Tanjung-Perlanaan yang mengalami keterlambatan hingga 375 menit.
"Dari kejadian tersebut sebanyak 3 perjalanan KA Datuk Belambangan dengan nomor KA U61, U63 dan U64 dibatalkan. serta KA Barang relasi Kuala Tanjung-Perlanaan terlambat 375 menit," lanjutnya.
PT KAI segera melakukan mediasi dengan warga, Balai Teknik Perkeretaapian, dan perwakilan masyarakat untuk membuka kembali jalur yang terhalang.
BACA JUGA:5 Fakta Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, 2 Tersangka Baru Ditetapkan!
Anwar juga mengonfirmasi bahwa masinis kereta api telah berusaha memperingatkan pejalan kaki dengan membunyikan klakson namun sayangnya korban tidak mendengar.
"Betul, sebelumnya kereta api barang kami menabrak pejalan kaki yang berjalan di rel. Masinis sudah membunyikan klakson agar menjauh dari rel, namun korban tidak mendengar," katanya.
Mengenai tuntutan warga untuk pemasangan palang pintu, Anwar menjelaskan bahwa kewenangan tersebut ada pada pemerintah daerah, sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 94/2018.
Pengelolaan perlintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota berdasarkan status jalan yang dilalui.