Tanggapi PT Sritex yang PHK 10.964 Karyawan, Gubernur Jateng Ungkap Akan Beri Pelatihan

Gubernur Jateng ungkap akan beri pelatihan untuk karyawan PT Sritex--Kolase
BACA JUGA:Bukan Keleng-kaleng! Ini 7 Manfaat Jus Tomat untuk Kecantikan, Nggak Perlu Perawatan Mahal
BACA JUGA:Geger! Tempat Hiburan di Semarang Disegel Polisi, Diduga Jadi Sarang Striptis & Prostitusi
Di sisi lain, ribuan pekerja PT Sritex Tbk yang mengalami PHK meminta haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi pekerja. Pasalnya, perusahaan tersebut memang menjadi satu-satunya matapencaharian bagi mereka selama belasan tahun.
Namun saat ini, kabar tutupnya perusahaan itu justru menjadi alasan untuk mencari jaminan sosial dan uang makan sehari-hari.
Dampak bagi para karyawan ini juga telah disadari oleh Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sritex Andreas Sugiyono sejak Oktober 2024.
“Ya, seluruh pekerja dari berbagai divisi Sritex terkena PHK per 28 Februari 2025,” ujar Andreas.
BACA JUGA:Kapan Puasa? Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H pada 1 Maret 2025
BACA JUGA:Codeblu Diduga Memeras Toko Kue Minta Imbalan Rp350 Juta, Ngaku untuk Jasa Konsultasi?
Andreas juga mendukung penuh dan peduli terhadap hak-hak pekerja yang terkena PHK.
"Mereka wajib emndapat uang pesangon dan jaminan sosial, seperti jaminan hati tua dan jaminan kehilangan pekerjaan," kata Andreas lagi.
"Dalam hal ini, Andreas berharap pemerintah dapat memfasilitasi para karyawan Sritex untuk segera mendapatkan pekerjaan.
BACA JUGA:Tok! Hasil Sidang Isbat, Awal Ramadhan 1446 H Resmi Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025
"Semoga tak perlu lama untuk mereka menganggur dan semoga bisa mendapat penghasilan lagi setiap bulannya," tutur Andreas.
Anggota Tim Kurator Sritex, Denny Ardiansyah, mengatakan bahwa usai keputusan penutupan perusahaan ini, tahap selanjutnya yaitu mengeksekusi aset perusahaan.