bacakoran.co – nasib mantan menteri pertanian akhirnya resmi diputus.
mengetok palu dengan memastikan permohonan kasasi syl terkait kasus pemerasan dan gratifikasi ditolak.
keputusan ini memastikan syl tetap harus menjalani hukuman 12 tahun penjara, sesuai dengan putusan tingkat banding sebelumnya.
putusan ma: tak ada pengurangan hukuman
dalam putusan yang dipublikasikan pada jumat (28/2/2025), ma menegaskan jika vonis 12 tahun penjara tetap berlaku.
syl juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar rp44,26 miliar dan us$30.000.
“menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar rp44.269.777.204 ditambah us$30.000,” bunyi putusan tersebut.
jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman tambahan.
keputusan ini dibacakan oleh majelis hakim kasasi yang diketuai yohanes priyana, dengan anggota arizon mega jaya dan noor edi yono, serta panitera pengganti setia sri mariana.
kasasi ditolak, vonis banding tetap berlaku
kasasi ini sebenarnya diajukan oleh tim kuasa hukum syl sejak 28 oktober 2024, dan diregistrasi pada 30 januari 2025 dengan nomor perkara 1081 k/pid.sus/2025.
namun, ma menolak permohonan tersebut dan menguatkan putusan pengadilan tinggi dki jakarta yang sebelumnya telah menghukum syl dengan 12 tahun penjara, denda rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti rp44,26 miliar us$30.000 subsider 5 tahun penjara.
vonis banding ini lebih berat dibanding putusan pengadilan tipikor jakarta pusat, yang awalnya hanya menjatuhkan 10 tahun penjara dan denda rp300 juta.
akhir perjalanan hukum syl?
putusan ma ini menutup peluang syl untuk lolos dari hukuman yang lebih ringan.
kasus ini pun menegaskan jika proses hukum terhadap pejabat yang terbukti korupsi terus berjalan tanpa kompromi.