bacakoran.co

Pertamina Tak Terima Dibilang BBM Oplosan, Tapi Blending di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak, Apa Bedanya?

PT Pertamina tegas membantah jika isu Pertamax yang beredar di masyarakat adalah BBM oplosan, namun menyebut blending dalam kasus korupsi tata kelola minyak.--tangkapan layar @update pro/youtube

Jika blending adalah praktik standar, mengapa dalam kasus korupsi ini dianggap sebagai pelanggaran?

Kasus Korupsi Blending RON 92: Pejabat Pertamina Jadi Tersangka

BACA JUGA:Sosok Riva Siahaan Dirut Pertamina Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak, Hartanya Disorot!

BACA JUGA:Terbongkar Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Kerugian Negara Mencapai Rp193,7 T, 2 Dirut Pertamina Terlibat!

Sementara itu, di media sosial, netizen ramai membahas dugaan "BBM oplosan" setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi dalam pengadaan RON 92 (Pertamax).

Sejumlah petinggi Pertamina telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Riva Siahaan (RS) yang menjabat Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), YF (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), dan AP (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional).

Pihak swasta yang juga terseret dalam kasus ini diantaranya  MKAN (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa), DW (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim),  dan YRJ (Komisaris PT Jenggala Maritim & Dirut PT Orbit Terminal Mera)

Menurut Kejagung, tersangka RS membeli bahan bakar dengan RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah, lalu melakukan blending di storage/depo untuk meningkatkan kadar oktan menjadi RON 92 (Pertamax).

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan 7 Tersangka dalam Dugaan Korupsi Pertamina, Kerugian Capai Rp 197 Triliun, ini Daftar Namany

BACA JUGA:Kado Tahun Baru, BBM Campur Sawit 40% Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Pertamina Siapkan 2 Kilang Utama!

Praktik ini dianggap ilegal karena tidak sesuai ketentuan.

"Tersangka RS melakukan pembelian Ron 90 atau lebih rendah, lalu dilakukan blending di storage untuk menjadi Ron 92. Hal ini tidak diperbolehkan," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.

Pertamina Tak Terima Dibilang BBM Oplosan, Tapi Blending di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak, Apa Bedanya?

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – tuduhan pertamax yang dijual ke masyarakat adalah tegas dibantah .

namun, di tengah viralnya isu ini, justru muncul kasus korupsi terkait blending ron 92, yang melibatkan beberapa pejabat tinggi perusahaan plat merah tersebut.

bahkan, topik “pertamax rasa pertalite” saat ini trending di media sosial (medsos).

"isu yang beredar pertamax merupakan bbm oplosan itu tidak benar," tegas vice president corporate communication pertamina, fadjar djoko santoso, dalam keterangan resmi, rabu (26/2/2025).

menurut fadjar, blending berbeda dengan oplosan.

oplosan mengacu pada pencampuran yang tidak sesuai aturan, sedangkan blending adalah praktik standar dalam produksi bahan bakar untuk mencapai spesifikasi tertentu.

"blending adalah proses pencampuran bahan bakar atau unsur kimia lain untuk mencapai kadar oktan atau ron yang ditentukan," imbuhnya.

sebagai contoh, pertalite  kandungan ron 90 dihasilkan dari pencampuran bahan bakar dengan ron lebih tinggi dengan ron lebih rendah, sehingga menghasilkan bahan bakar yang memenuhi standar kualitas.

blending vs oplosan: publik bingung

kasus ini memicu pertanyaan besar di masyarakat.

jika blending adalah praktik standar, mengapa dalam kasus korupsi ini dianggap sebagai pelanggaran?

kasus korupsi blending ron 92: pejabat pertamina jadi tersangka

sementara itu, di media sosial, netizen ramai membahas dugaan "bbm oplosan" setelah kejaksaan agung (kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi dalam pengadaan ron 92 (pertamax).

sejumlah petinggi pertamina telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk riva siahaan (rs) yang menjabat direktur utama pt pertamina patra niaga, sds (direktur feedstock and product optimization pt kilang pertamina internasional), yf (direktur utama pt pertamina international shipping), dan ap (vp feedstock management pt kilang pertamina internasional).

pihak swasta yang juga terseret dalam kasus ini diantaranya  mkan (beneficial owner pt navigator khatulistiwa), dw (komisaris pt navigator khatulistiwa & pt jenggala maritim),  dan yrj (komisaris pt jenggala maritim & dirut pt orbit terminal mera)

menurut kejagung, tersangka rs membeli bahan bakar dengan ron 90 (pertalite) atau lebih rendah, lalu melakukan blending di storage/depo untuk meningkatkan kadar oktan menjadi ron 92 (pertamax).

praktik ini dianggap ilegal karena tidak sesuai ketentuan.

"tersangka rs melakukan pembelian ron 90 atau lebih rendah, lalu dilakukan blending di storage untuk menjadi ron 92. hal ini tidak diperbolehkan," ujar direktur penyidikan jampidsus kejagung, abdul qohar.

Tag
Share