Selain Dirut, Berikut 7 Nama Pejabat Pertamina dan Swasta Tersangka Korupsi Oplos Minyak, Rugi 193,7 Triliun!

Nama Pejabat Pertamina Tersangka Korupsi Oplos Minyak--Kolase
- Dimas Werhaspati yang menjabat sebagai Komisaris di PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadan Joede yang menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
BACA JUGA:Ketar-ketir! Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Geledah Rumah Para Tersangka, Ditemukan Ini
Penyidik menemukan indikasi bahwa para tersangka sengaja mengatur agar produksi minyak kilang domestik berkurang, sehingga membutuhkan impor dalam jumlah besar. Padahal, berdasarkan peraturan yang ada, pasokan minyak mentah dalam negeri seharusnya diutamakan sebelum melakukan impor.
“Namun, tersangka mengatur hasil rapat optimasi hilir (OH) untuk mengurangi readiness kilang, yang akhirnya menyebabkan penolakan terhadap minyak mentah dari kontraktor dalam negeri dan memicu impor,” sambung Harli.
Minyak mentah dari dalam negeri yang sesuai standar kualitas malah ditolak dengan alasan tidak memenuhi spesifikasi.
BACA JUGA:Sosok Riva Siahaan Dirut Pertamina Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak, Hartanya Disorot!
BACA JUGA:Sosok Riva Siahaan Dirut Pertamina Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak, Hartanya Disorot!
Sementara itu, minyak mentah impor yang harganya lebih tinggi didatangkan melalui perantara atau broker yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.
Kejaksaan Agung pun berpendapat bahwa modus ini dilakukan dengan adanya kesepakatan jahat antara pejabat Pertamina dan pihak swasta sehingga keuntungan ilegal yang didapat dari pengadaan ini diduga mengalir ke beberapa pihak.
“Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp193,7 triliun,” ujar Harli.
BACA JUGA:Pasutri Koruptor Bertambah! Mbak Ita dan Suaminya Ditahan KPK Atas Dugaan Korupsi di Semarang
BACA JUGA:Neo Orde Baru Reborn, Lagu Sukatani Kritik Praktik Korupsi Polisi Dibredel
Kerugian itu mencakup beberapa komponen, di antaranya ekspor minyak mentah yang seharusnya untuk kebutuhan dalam negeri senilai Rp35 triliun, serta pembelian minyak mentah dan produk kilang dengan harga mark-up melalui broker yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 11,7 triliun.