Nyanyian Kurir Narkoba Seret Pengedarnya ke Penjara, Pelaku Berusaha Buang Barang Bukti

NARKOBA : Seorang kurir dan pengedar sabu-sabu berhasil ditangkap Satres Markoba Polres Mura. (foto : zulkarnain/sumeks)--
Setelah mendapatkan informasi itu, polisipun mengajak Anwar menunjukkan lokasi keberadaan Rio Saruji. Polisi bergerak ke Desa Bingin Jungut dan berhasil menangkap Rio tanpa perlawanan.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, menuturkan untuk proses penyidikan lebih lanjut kedua tersangka langsung di amankan di Polres Mura.
BACA JUGA:6 Rahasia Manfaat Baby Oil untuk Kecantikan, Bikin Kulit Lembab, Glowing & Mengurangi Bekas Luka
BACA JUGA:Polisi Turun Gunung! Penggilingan Padi, Harga dan Distribusi Beras Diawasi Ketat, Ada Apa?
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal empat tahun hingga maksimal dua belas tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika,” tegas AKP Aston Lasman Sinaga.
Untuk status keduanya, polisi mengidentifikasi Anwar dan Rio sebagai pengedar.
Polres Mura kembali menegaskan bahwa mereka tak akan kendur dalam memberantas narkoba. Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran barang haram tersebut.