bacakoran.co

Nyanyian Kurir Narkoba Seret Pengedarnya ke Penjara, Pelaku Berusaha Buang Barang Bukti

NARKOBA : Seorang kurir dan pengedar sabu-sabu berhasil ditangkap Satres Markoba Polres Mura. (foto : zulkarnain/sumeks)--

BACAKORAN.CO -- Upaya Polres Musi Rawas Untuk mengikis habis peredaran narkoba di wilayahnya kembali membuahkan hasil.

Jumat 14 Februari 2025, Tim Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas berhasil menangkap  seorang kurir narkoba dan seorang pengedarnya.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi yang berbeda dengan barang bukti sabu-sabu seberat  3,37 gram.

Keterangan yang berhasil dihimpun, awalnya polisi menangkap  Anwar (43), warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas.

BACA JUGA:Gerebek Kecamatan Tanah Abang, Satres Narkoba Polres PALI Tangkap Perempuan Pengedar Narkoba 

BACA JUGA:Heboh! Laboratorium Narkoba Terbesar di Jawa Barat, 1 Ton Tembakau Sintetis Senilai Rp350 Miliar Disita Polisi

Pria berambut gondrong itu di sergap polisi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Suro Kecamatan Tuah Negeri,  Jumat (14/2) sekira pukul 15.00 WIB saat mengendarai  sepeda motor Honda Supra X Warna Hitam berpelat nomor polisi BG 5899 GV.

Polisi menyergapnya setelah sebelumnya mendapat informasi jika ada pria dengan ciri-ciri yang tertentu yang hendak mengantar paket narkoba.

Anwar disergap polisi ketika di melintas di Desa Suro, polisi melihat pria dengan ciri-ciri yang diinformasikan warga.

Ketika hendak di sergap, Anwar menyadari ada polisi yang mengejarnya. Dia berusaha  kemudian berusaha membuang sesuatu ke aspal. Polisi yang jeli melihat hal itu.

BACA JUGA:Calon Ghaib! Chuwi Minibook X Laptop Rasa Tablet Harga Murah dengan Spek Mantap, Auto Bestseller 2025

BACA JUGA:Diduga Buru-buru ke Sekolah, Motor Siswi SMA Negeri 1 Muara Beliti Tabrakan dengan Mobil, Korban Tewas

Ketika berhasil mengamankan Anwar, polisi meminta pria itu memungut benda yang di buangnya. Ternyata benda itu adalah sebuah kotak rokok filter yang berisi satu bungkus plastik transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat 3,37 gram.

Melihat barang bukti narkoba itu, polisi langsung menginterogasi Anwar. Pria itu kemudian  mengaku mendapat barang terlarang itu dari seseorag yang menurutnya bernama  Rio Saruji.

Nyanyian Kurir Narkoba Seret Pengedarnya ke Penjara, Pelaku Berusaha Buang Barang Bukti

zulkarnain

Doni Bae


bacakoran.co -- upaya polres musi rawas untuk mengikis habis peredaran di wilayahnya kembali membuahkan hasil.

jumat 14 februari 2025, satresnarkoba polres musi rawas berhasil menangkap  seorang dan seorang pengedarnya.

penangkapan dilakukan di dua lokasi yang berbeda dengan barang bukti sabu-sabu seberat  3,37 gram.

keterangan yang berhasil dihimpun, awalnya polisi menangkap  anwar (43), warga desa mambang, kecamatan muara kelingi, musi rawas.

pria berambut gondrong itu di sergap polisi di jalan lintas sumatera, tepatnya di desa suro kecamatan tuah negeri,  jumat (14/2) sekira pukul 15.00 wib saat mengendarai  sepeda motor honda supra x warna hitam berpelat nomor polisi bg 5899 gv.

polisi menyergapnya setelah sebelumnya mendapat informasi jika ada pria dengan ciri-ciri yang tertentu yang hendak mengantar paket narkoba.

anwar disergap polisi ketika di melintas di desa suro, polisi melihat pria dengan ciri-ciri yang diinformasikan warga.

ketika hendak di sergap, anwar menyadari ada polisi yang mengejarnya. dia berusaha  kemudian berusaha membuang sesuatu ke aspal. polisi yang jeli melihat hal itu.

ketika berhasil mengamankan anwar, polisi meminta pria itu memungut benda yang di buangnya. ternyata benda itu adalah sebuah kotak rokok filter yang berisi satu bungkus plastik transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat 3,37 gram.

melihat barang bukti narkoba itu, polisi langsung menginterogasi anwar. pria itu kemudian  mengaku mendapat barang terlarang itu dari seseorag yang menurutnya bernama  rio saruji.

setelah mendapatkan informasi itu, polisipun mengajak anwar menunjukkan lokasi keberadaan rio saruji. polisi bergerak ke desa bingin jungut dan berhasil menangkap rio tanpa perlawanan.

kapolres mura, akbp andi supriadi sh sik mh melalui kasat narkoba, akp aston lasman sinaga sh, menuturkan untuk proses penyidikan lebih lanjut kedua tersangka langsung di amankan di polres mura. 

keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. mereka terancam hukuman minimal empat tahun hingga maksimal dua belas tahun penjara, serta denda paling sedikit rp800 juta.

“ini adalah bagian dari komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkoba di kabupaten mura. kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika,” tegas akp aston lasman sinaga. 

untuk status keduanya, polisi mengidentifikasi anwar dan rio sebagai pengedar.

polres mura kembali menegaskan bahwa mereka tak akan kendur dalam memberantas narkoba. masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran barang haram tersebut.

Tag
Share