Nyanyian Kurir Narkoba Seret Pengedarnya ke Penjara, Pelaku Berusaha Buang Barang Bukti

NARKOBA : Seorang kurir dan pengedar sabu-sabu berhasil ditangkap Satres Markoba Polres Mura. (foto : zulkarnain/sumeks)--
BACAKORAN.CO -- Upaya Polres Musi Rawas Untuk mengikis habis peredaran narkoba di wilayahnya kembali membuahkan hasil.
Jumat 14 Februari 2025, Tim Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas berhasil menangkap seorang kurir narkoba dan seorang pengedarnya.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi yang berbeda dengan barang bukti sabu-sabu seberat 3,37 gram.
Keterangan yang berhasil dihimpun, awalnya polisi menangkap Anwar (43), warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas.
BACA JUGA:Gerebek Kecamatan Tanah Abang, Satres Narkoba Polres PALI Tangkap Perempuan Pengedar Narkoba
Pria berambut gondrong itu di sergap polisi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Suro Kecamatan Tuah Negeri, Jumat (14/2) sekira pukul 15.00 WIB saat mengendarai sepeda motor Honda Supra X Warna Hitam berpelat nomor polisi BG 5899 GV.
Polisi menyergapnya setelah sebelumnya mendapat informasi jika ada pria dengan ciri-ciri yang tertentu yang hendak mengantar paket narkoba.
Anwar disergap polisi ketika di melintas di Desa Suro, polisi melihat pria dengan ciri-ciri yang diinformasikan warga.
Ketika hendak di sergap, Anwar menyadari ada polisi yang mengejarnya. Dia berusaha kemudian berusaha membuang sesuatu ke aspal. Polisi yang jeli melihat hal itu.
Ketika berhasil mengamankan Anwar, polisi meminta pria itu memungut benda yang di buangnya. Ternyata benda itu adalah sebuah kotak rokok filter yang berisi satu bungkus plastik transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat 3,37 gram.
Melihat barang bukti narkoba itu, polisi langsung menginterogasi Anwar. Pria itu kemudian mengaku mendapat barang terlarang itu dari seseorag yang menurutnya bernama Rio Saruji.