Praperadilan Ditolak! Hasto Tetap Tersangka, Hakim: Gugatan Tidak Jelas!

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas dugaan suap PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan libatkan Harun Masiku.--istimewa
Tak hanya kasus suap, Hasto juga dijerat pasal obstruction of justice.
Ia diduga membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020 yang menyasar Harun Masiku. Bahkan, Hasto diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya dan segera kabur.
BACA JUGA:Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Hasto Tiba di Gedung KPK Pakai Jas Hitam, Diantar Kendaraan Ini!
BACA JUGA:Sebut Bagian dari Perjuangan, Sekjen PDIP Hasto Siapkan Senjata Ini buat ‘Tempur’ Lawan KPK!
Selain itu, ia juga disebut meminta ajudannya, Kusnadi, untuk menghancurkan bukti dengan menenggelamkan handphone ke dalam air.
Tak berhenti di situ, Hasto diduga mengkoordinasikan saksi-saksi agar memberikan keterangan yang tidak merugikan dirinya.
Rumah Digeledah, Barang Bukti Disita
Dalam upaya pengumpulan barang bukti, penyidik KPK menggeledah dua rumah Hasto di Jakarta Selatan dan Bekasi pada 7 Januari lalu.
BACA JUGA:Begini Persiapan Sekjen PDIP Hasto Jelang Diperiksa KPK Hari Ini sebagai Tersangka!
BACA JUGA:Megawati Sentil KPK Sibuk Urusi Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai dokumen dan catatan penting yang diduga terkait kasus suap dan perintangan penyidikan.
Masih Bebas, Kapan Ditahan?
Meski telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak 13 Januari, Hasto belum resmi ditahan oleh KPK.
Kini, publik menantikan langkah selanjutnya dari KPK—apakah Hasto akan segera ditahan?
BACA JUGA:Ini 2 Barang Bukti yang Berhasil Disita KPK saat Menggeledah Kediaman Hasto di Jakarta dan Bekasi!