Praperadilan Ditolak! Hasto Tetap Tersangka, Hakim: Gugatan Tidak Jelas!

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas dugaan suap PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan libatkan Harun Masiku.--istimewa
BACAKORAN.CO – Upaya Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, untuk lepas dari status tersangka kandas di meja hijau.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak permohonan praperadilan yang diajukannya terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan.
"Menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas, sehingga tidak dapat diterima," ujar Djuyamto saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2).
KPK Punya 153 Bukti, Hasto Gagal Lolos dari Status Tersangka
BACA JUGA:Sidang Putusan Praperadilan Hasto Digelar Hari ini, KPK Harap Hakim Menilai dengan Objektif
BACA JUGA:Sidang Praperadilan Memanas! Kubu Hasto dan KPK Saling Debat, Hakim: ‘Santai, Jangan Teriak!’
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 153 bukti ke dalam sidang praperadilan, termasuk 11 bukti elektronik, seperti handphone yang telah disita dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Tak hanya itu, empat ahli turut dihadirkan untuk memperkuat argumen jika penetapan Hasto sebagai tersangka sudah sesuai prosedur hukum.
Namun, tim hukum Hasto bersikeras jika penyidik KPK bertindak sewenang-wenang dan hanya mengandalkan bukti lama yang sudah diuji dalam persidangan sebelumnya.
Mereka pun menyebut tidak ada bukti yang secara langsung mengaitkan Hasto dengan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
BACA JUGA:Kepulangan Hasto dari Gedung KPK Disambut Lautan Massa, Mulai Hujan Hingga CuaCa Mulai Cerah
BACA JUGA:Jalani Pemeriksaan Perdana 3,5 Jam, Hasto Tak Langsung Ditahan, Apa Alasan KPK?
Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
Hasto ditetapkan sebagai tersangka bersama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah pada akhir 2024. Keduanya diduga terlibat dalam suap kepada Wahyu Setiawan terkait pergantian anggota DPR, termasuk untuk Harun Masiku dan Maria Lestari dari Dapil Kalimantan Barat.