bacakoran.co

Praperadilan Ditolak! Hasto Tetap Tersangka, Hakim: Gugatan Tidak Jelas!

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas dugaan suap PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan libatkan Harun Masiku.--istimewa

BACAKORAN.CO – Upaya Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, untuk lepas dari status tersangka kandas di meja hijau.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak permohonan praperadilan yang diajukannya terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan.

"Menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas, sehingga tidak dapat diterima," ujar Djuyamto saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2).

KPK Punya 153 Bukti, Hasto Gagal Lolos dari Status Tersangka

BACA JUGA:Sidang Putusan Praperadilan Hasto Digelar Hari ini, KPK Harap Hakim Menilai dengan Objektif

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Memanas! Kubu Hasto dan KPK Saling Debat, Hakim: ‘Santai, Jangan Teriak!’

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 153 bukti ke dalam sidang praperadilan, termasuk 11 bukti elektronik, seperti handphone yang telah disita dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Tak hanya itu, empat ahli turut dihadirkan untuk memperkuat argumen jika penetapan Hasto sebagai tersangka sudah sesuai prosedur hukum.

Namun, tim hukum Hasto bersikeras jika penyidik KPK bertindak sewenang-wenang dan hanya mengandalkan bukti lama yang sudah diuji dalam persidangan sebelumnya.

Mereka pun menyebut tidak ada bukti yang secara langsung mengaitkan Hasto dengan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

BACA JUGA:Kepulangan Hasto dari Gedung KPK Disambut Lautan Massa, Mulai Hujan Hingga CuaCa Mulai Cerah

BACA JUGA:Jalani Pemeriksaan Perdana 3,5 Jam, Hasto Tak Langsung Ditahan, Apa Alasan KPK?

Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

Hasto ditetapkan sebagai tersangka bersama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah pada akhir 2024. Keduanya diduga terlibat dalam suap kepada Wahyu Setiawan terkait pergantian anggota DPR, termasuk untuk Harun Masiku dan Maria Lestari dari Dapil Kalimantan Barat.

Praperadilan Ditolak! Hasto Tetap Tersangka, Hakim: Gugatan Tidak Jelas!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – upaya sekretaris jenderal pdi-perjuangan (pdip), , untuk lepas dari status tersangka kandas di meja hijau.

hakim pengadilan negeri jakarta selatan, djuyamto, menolak permohonan praperadilan yang diajukannya terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (paw) anggota dpr ri 2019-2024 dan perintangan penyidikan.

"menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas, sehingga tidak dapat diterima," ujar djuyamto saat membacakan putusan di pn jakarta selatan, kamis (13/2).

kpk punya 153 bukti, hasto gagal lolos dari status tersangka

membawa 153 bukti ke dalam sidang praperadilan, termasuk 11 bukti elektronik, seperti handphone yang telah disita dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

tak hanya itu, empat ahli turut dihadirkan untuk memperkuat argumen jika penetapan hasto sebagai tersangka sudah sesuai prosedur hukum.

namun, tim hukum hasto bersikeras jika penyidik kpk bertindak sewenang-wenang dan hanya mengandalkan bukti lama yang sudah diuji dalam persidangan sebelumnya.

mereka pun menyebut tidak ada bukti yang secara langsung mengaitkan hasto dengan suap kepada mantan komisioner kpu, wahyu setiawan.

kasus suap dan perintangan penyidikan

hasto ditetapkan sebagai tersangka bersama advokat pdip donny tri istiqomah pada akhir 2024. keduanya diduga terlibat dalam suap kepada wahyu setiawan terkait pergantian anggota dpr, termasuk untuk harun masiku dan maria lestari dari dapil kalimantan barat.

tak hanya kasus suap, hasto juga dijerat pasal obstruction of justice.

ia diduga membocorkan operasi tangkap tangan (ott) kpk pada 2020 yang menyasar harun masiku. bahkan, hasto diduga memerintahkan harun untuk merendam ponselnya dan segera kabur.

selain itu, ia juga disebut meminta ajudannya, kusnadi, untuk menghancurkan bukti dengan menenggelamkan handphone ke dalam air.

tak berhenti di situ, hasto diduga mengkoordinasikan saksi-saksi agar memberikan keterangan yang tidak merugikan dirinya.

rumah digeledah, barang bukti disita

dalam upaya pengumpulan barang bukti, penyidik kpk menggeledah dua rumah hasto di jakarta selatan dan bekasi pada 7 januari lalu.

dari penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai dokumen dan catatan penting yang diduga terkait kasus suap dan perintangan penyidikan.

masih bebas, kapan ditahan?

meski telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak 13 januari, hasto belum resmi ditahan oleh kpk.

kini, publik menantikan langkah selanjutnya dari kpk—apakah hasto akan segera ditahan?

ataukah ada manuver lain yang akan dilakukan untuk menghindari jerat hukum?

satu hal yang pasti, putusan praperadilan ini mempertegas status tersangka hasto, dan kpk kini memiliki pijakan lebih kuat untuk menuntaskan kasus ini.

Tag
Share