bacakoran.co

ASN Cuma Ngantor 3 Hari: Efisiensi Anggaran atau Alasan untuk Santai? Begini Penjelasan BKN

ASN kerja 3 hari seminggu efektif atau tidak--Ist

BACAKORAN.CO - Kebijakan terbaru mengenai sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan.

Kini, ASN hanya diwajibkan masuk kantor tiga hari dalam seminggu.

Kebijakan ini diklaim bertujuan meningkatkan kualitas kerja dan efisiensi birokrasi.

Namun, benarkah sistem ini akan berdampak positif?

Kebijakan ini dikeluarkan dengan tujuan meningkatkan fleksibilitas kerja ASN agar lebih produktif.

BACA JUGA:Heboh! ASN Masuk Kantor Hanya 3 Hari dalam Seminggu, Benarkah?

BACA JUGA:Efek Efesiensi Anggaran, PNS Hanya Kerja 3 Hari Dalam Seminggu, Ini Penjelasan BKN!

Menurut pejabat terkait, sistem hybrid ini memungkinkan ASN tetap bekerja dari rumah tanpa mengurangi efektivitas pelayanan publik.

Selain itu, kebijakan ini disebut-sebut sebagai langkah efisiensi anggaran, terutama dalam hal biaya operasional kantor.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif menjelaskan bahwa kebijakan ini akan diuji coba pada beberapa instansi pemerintah sebelum diterapkan secara menyeluruh.

“Kami melihat tren global, di mana banyak perusahaan dan institusi pemerintah di negara maju sudah menerapkan sistem kerja yang lebih fleksibel. Dengan sistem ini, ASN dapat lebih fokus dalam menyelesaikan tugasnya tanpa harus terjebak rutinitas di kantor setiap hari,” ujar Zudan Arif, dilansir Tribunnews.

BACA JUGA:Edan! Tiga Petugas KPK Gadungan Ditangkap Kasus Penipuan dan Pemerasan Eks Bupati Rote, 1 Tersangka ASN NTT

BACA JUGA:Kabar Gembira untuk ASN: THR dan Gaji Ke-13 Dijamin Pemerintah, Ini Keterangan Sri Mulyani

Meskipun kebijakan ini mendapat dukungan dari sejumlah ASN, ada pula yang mempertanyakan efektivitasnya.

ASN Cuma Ngantor 3 Hari: Efisiensi Anggaran atau Alasan untuk Santai? Begini Penjelasan BKN

Ainun

Ainun


bacakoran.co - kebijakan terbaru mengenai sistem kerja  (asn) kembali menjadi sorotan.

kini, asn hanya diwajibkan masuk kantor tiga hari dalam seminggu.

kebijakan ini diklaim bertujuan meningkatkan kualitas kerja dan  birokrasi.

namun, benarkah sistem ini akan berdampak positif?

kebijakan ini dikeluarkan dengan tujuan meningkatkan fleksibilitas kerja asn agar lebih produktif.

menurut pejabat terkait, sistem hybrid ini memungkinkan asn tetap bekerja dari rumah tanpa mengurangi efektivitas pelayanan publik.

selain itu,  ini disebut-sebut sebagai langkah efisiensi anggaran, terutama dalam hal biaya operasional kantor.

kepala badan kepegawaian negara (bkn), zudan arif menjelaskan bahwa kebijakan ini akan diuji coba pada beberapa instansi pemerintah sebelum diterapkan secara menyeluruh.

“kami melihat tren global, di mana banyak perusahaan dan institusi pemerintah di negara maju sudah menerapkan sistem kerja yang lebih fleksibel. dengan sistem ini, asn dapat lebih fokus dalam menyelesaikan tugasnya tanpa harus terjebak rutinitas di kantor setiap hari,” ujar zudan arif, dilansir tribunnews.

meskipun kebijakan ini mendapat dukungan dari sejumlah asn, ada pula yang mempertanyakan efektivitasnya.

beberapa pihak khawatir bahwa pengurangan jumlah hari kerja di kantor akan berdampak pada .

terutama di sektor-sektor yang membutuhkan kehadiran langsung pegawai.

kebijakan asn masuk kantor hanya tiga hari ini masih dalam tahap uji coba dan perlu dievaluasi lebih lanjut.

jika diterapkan dengan sistem yang jelas dan pengawasan ketat, bukan tidak mungkin langkah ini bisa meningkatkan kualitas kerja dan efisiensi birokrasi.

namun, jika tidak disertai regulasi yang ketat, kebijakan ini bisa menjadi bumerang dan justru menurunkan efektivitas pelayanan publik.  

dengan adanya instruksi presiden mengenai efisiensi anggaran pada sistem kerja asn zudan arif ungkap jika bkn sudah menyiapkan 10 rencana kebijakan strategis sebagai langkah yang baik untuk melaksanakan arahan presiden.

langkah-langkah yang dibuat ini merupakan bentuk respon cepat pkn untuk mendukung efisiensi anggaran di tahun 2025.

ini 10 kebijakan yang telah dibuat oleh bkn :

1. peniadaan kebijakan jam kerja fleksibel.

2. menerapkan skema kerja efisien, yaitu bekerja dari mana saja (wfa) selama dua hari dan bekerja di kantor selama tiga hari setiap minggunya.

3. memastikan pengawasan kinerja harian pegawai dengan sistem pelaporan yang jelas dan terukur.

4. membatasi pelaksanaan perjalanan dinas, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

5. memaksimalkan koordinasi melalui platform daring yang lebih responsif.

6. mengoptimalkan penghematan energi, termasuk penggunaan listrik di kantor.

7. menyesuaikan pakaian kerja dengan mempertimbangkan aspek kenyamanan

8. menerapkan penggunaan anggaran secara tepat guna dan efektif.

9. memperkuat kerja sama dengan donor, mitra, atau pihak ketiga, tanpa mengabaikan prinsip tata kelola yang baik.

10. mendorong kantor regional untuk menyelesaikan urusan konsultasi kepegawaian secara tuntas di wilayah masing-masing.

bagaimana menurutmu? apakah kebijakan ini akan membawa perubahan positif atau justru menjadi masalah baru?

Tag
Share