Sidang Praperadilan Memanas! Kubu Hasto dan KPK Saling Debat, Hakim: ‘Santai, Jangan Teriak!’

Sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berlangsung panas, tim kuasa hukum dan pihak KPK berdebat hingga ditegur majelis hakim yang meminta tidak berteriak.--istimewa
Hakim pun mencatat keberatan tersebut, tetapi tetap memberikan kesempatan kepada KPK untuk memperlihatkan dokumen yang mereka ajukan.
"Keberatan dari kuasa pemohon saya catat. Namun, jika pihak KPK hanya menghadirkan dokumen asli yang sebelumnya tidak ada, maka itu tetap diperbolehkan," jelas hakim Djuyamto.
BACA JUGA:Begini Persiapan Sekjen PDIP Hasto Jelang Diperiksa KPK Hari Ini sebagai Tersangka!
BACA JUGA:Megawati Sentil KPK Sibuk Urusi Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Hasto Gugat Status Tersangka
Praperadilan ini diajukan Hasto setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku serta menghalangi penyidikan kasus tersebut.
Dalam permohonannya, ia meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Kasus yang Melibatkan Harun Masiku
BACA JUGA:Ini 2 Barang Bukti yang Berhasil Disita KPK saat Menggeledah Kediaman Hasto di Jakarta dan Bekasi!
BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Apa yang Disita? Begini Detailnya!
Seperti diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan Hasto diduga memberikan suap bersama Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU RI, untuk memuluskan PAW di DPR.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada tahun 2020. Wahyu Setiawan, orang kepercayaannya Agustiani Tio, dan pihak swasta Saeful
Bahri telah divonis bersalah atas suap Rp 600 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR.
BACA JUGA:Mangkir dari Panggilan KPK dan Minta Penjadwalan Ulang, Di mana Keberadaan Hasto?