bacakoran.co – suasana yang diajukan sekjen pdip, , berlangsung panas.
tim kuasa hukum hasto dan biro hukum kpk terlibat perdebatan sengit hingga hakim menegur kedua pihak agar tidak berteriak di ruang sidang.
sidang yang digelar hari ini, selasa (11/2/2025) ini diawali dengan permintaan hakim kepada kpk untuk mengajukan bukti tambahan.
pihak kpk kemudian menyerahkan perbaikan atas daftar barang bukti yang telah disampaikan sebelumnya.
namun, langkah ini langsung menuai protes dari ronny talapessy, kuasa hukum hasto.
ia maju ke meja majelis hakim untuk melihat dokumen kpk dan menyatakan keberatan.
perdebatan antara kedua pihak pun tak terhindarkan, hingga hakim tunggal djuyamto turun tangan menenangkan situasi.
"tolong ya, perdebatannya santai saja, nggak usah teriak-teriak. ini sidang live, pak, semua orang bisa melihat. suara pelan pun tetap bisa kami dengar," tegas hakim menegur para pihak dilansir dari detik.com.
ronny tetap bersikeras jika sidang hari ini bukanlah agenda untuk perbaikan daftar bukti, melainkan hanya penambahan bukti baru.
"kami keberatan, yang mulia. hari ini bukan agenda perbaikan bukti, mohon dicatat," ujar ronny.
hakim pun mencatat keberatan tersebut, tetapi tetap memberikan kesempatan kepada kpk untuk memperlihatkan dokumen yang mereka ajukan.
"keberatan dari kuasa pemohon saya catat. namun, jika pihak kpk hanya menghadirkan dokumen asli yang sebelumnya tidak ada, maka itu tetap diperbolehkan," jelas hakim djuyamto.
hasto gugat status tersangka
praperadilan ini diajukan hasto setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama harun masiku serta menghalangi penyidikan kasus tersebut.
dalam permohonannya, ia meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
kasus yang melibatkan harun masiku
seperti diketahui, hasto ditetapkan sebagai tersangka pada desember 2024.
ketua kpk, setyo budiyanto, menyatakan hasto diduga memberikan suap bersama harun masiku kepada wahyu setiawan, mantan komisioner kpu ri, untuk memuluskan paw di dpr.
kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (ott) pada tahun 2020. wahyu setiawan, orang kepercayaannya agustiani tio, dan pihak swasta saeful
bahri telah divonis bersalah atas suap rp 600 juta untuk meloloskan harun masiku sebagai anggota dpr.
hasto diduga berperan aktif dalam kasus ini, termasuk menyuruh donny tri istiqomah, seorang pengacara, menyusun kajian hukum dan melobi wahyu setiawan agar menetapkan harun sebagai anggota dpr terpilih dari dapil sumatera selatan 1.