Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya, Pakar Hukum Ingin Kejaksaan Agung Periksa Tan Kian

Kasus Korupsi Jiwasraya Menjerat Isa Rachmatarwata dan Telan Kerugian 16 Triliun --Riaunews
BACAKORAN.CO - Kasus korupsi Jiwasraya menjerat Direktur Jenderal Anggara Kementrian Keuangan, Isa Rachmatarwata sebagai tersangka, pada Jum'at (7/2/2025).
Hal ini juga membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk segera memeriksa konglomerat Indonesia Tan Kian dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Pada kasus ini Isa disebutkan telah menerbitkan dua surat persetujuan untuk pemasaran produk JS Saving Plan untuk menyelamatkan keuangan Jiwasraya.
Pakar hukum pidana Hadi Yusuf dari Universitas Bung Karno mendesak Kejagung juga untuk meriksa Tan Kian dalam perkembangan kasus dugaan korupsi tersebut.
BACA JUGA:Akhirnya KPK Berhasil Menangkap Palaku Korupsi E-KTP Paulus Tannos di Singapura
Tak hanya dalam kasus Jiwasraya, Tan Kian juga disebut-sebut dalam kasus Korupsi ASABRI, Hadi juga ingin Kejagung untuk menyoroti kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus ini.
Tan Kian juga baru-baru ini terekam tengah hadir pada pelelangan jam super mewah di Swiss dan tidak hanya satu kali.
"Kasus tidak boleh menggantung begitu saja. Dengan video yang viral itu menjadi celah Kejagung menyelidikinya. Nah uangnya itu dari mana saja kalau sanggup beli jam sedemikian besar," ungkapnya, dikutip Bacakoran.co dari Disway.id, Minggu (9/2/2025).
Hudi juga mendesak agar Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) membantu Kejagung menelusuri transaksinya.
BACA JUGA:KPK Geledah Ruang Kerja Perry Warjiyo Dugaan Korupsi Dana CSR, Ini Profil Gubernur Bank Indonesia
BACA JUGA:Wenny Pegawai PT Timah Hina Pengguna BPJS, Ternyata Pendukung Korupsi Harvey Mois dan Sandra Dewi
"Peran PPATK sangat strategis di sini," tegasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memutuskan menetapkan IR yang merupakan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rahmatawarta sebagai tersangka kasus korupsi.