bacakoran.co

Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya, Pakar Hukum Ingin Kejaksaan Agung Periksa Tan Kian

Kasus Korupsi Jiwasraya Menjerat Isa Rachmatarwata dan Telan Kerugian 16 Triliun --Riaunews

BACAKORAN.CO - Kasus korupsi Jiwasraya menjerat Direktur Jenderal Anggara Kementrian Keuangan, Isa Rachmatarwata sebagai tersangka, pada Jum'at (7/2/2025).

Hal ini juga membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk segera memeriksa konglomerat Indonesia Tan Kian dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Pada kasus ini Isa disebutkan telah menerbitkan dua surat persetujuan untuk pemasaran produk JS Saving Plan untuk menyelamatkan keuangan Jiwasraya.

Pakar hukum pidana Hadi Yusuf dari Universitas Bung Karno mendesak Kejagung juga untuk meriksa Tan Kian dalam perkembangan kasus dugaan korupsi tersebut.

BACA JUGA:Akhirnya KPK Berhasil Menangkap Palaku Korupsi E-KTP Paulus Tannos di Singapura

BACA JUGA:Masih Berlanjut, Kejagung Kini Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula yang Melibatkan Tom Lembong

Tak hanya dalam kasus Jiwasraya, Tan Kian juga disebut-sebut dalam kasus Korupsi ASABRI, Hadi juga ingin Kejagung untuk menyoroti kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus ini.

Tan Kian juga baru-baru ini terekam tengah hadir pada pelelangan jam super mewah di Swiss dan tidak hanya satu kali.

"Kasus tidak boleh menggantung begitu saja. Dengan video yang viral itu menjadi celah Kejagung menyelidikinya. Nah uangnya itu dari mana saja kalau sanggup beli jam sedemikian besar," ungkapnya, dikutip Bacakoran.co dari Disway.id, Minggu (9/2/2025).

Hudi juga mendesak agar Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) membantu Kejagung menelusuri transaksinya.

BACA JUGA:KPK Geledah Ruang Kerja Perry Warjiyo Dugaan Korupsi Dana CSR, Ini Profil Gubernur Bank Indonesia

BACA JUGA:Wenny Pegawai PT Timah Hina Pengguna BPJS, Ternyata Pendukung Korupsi Harvey Mois dan Sandra Dewi

"Peran PPATK sangat strategis di sini," tegasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memutuskan menetapkan IR yang merupakan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rahmatawarta sebagai tersangka kasus korupsi.

Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya, Pakar Hukum Ingin Kejaksaan Agung Periksa Tan Kian

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - kasus korupsi jiwasraya menjerat direktur jenderal anggara kementrian keuangan, isa rachmatarwata sebagai tersangka, pada jum'at (7/2/2025).

hal ini juga membuat kejaksaan agung (kejagung) didesak untuk segera memeriksa konglomerat indonesia tan kian dalam kasus korupsi jiwasraya.

pada kasus ini isa disebutkan telah menerbitkan dua surat persetujuan untuk pemasaran produk js saving plan untuk menyelamatkan keuangan jiwasraya.

pakar hukum pidana hadi yusuf dari universitas bung karno mendesak kejagung juga untuk meriksa tan kian dalam perkembangan kasus dugaan korupsi tersebut.

tak hanya dalam kasus jiwasraya, tan kian juga disebut-sebut dalam kasus korupsi asabri, hadi juga ingin kejagung untuk menyoroti kasus tindak pidana pencucian uang (tppu) pada kasus ini.

tan kian juga baru-baru ini terekam tengah hadir pada pelelangan jam super mewah di swiss dan tidak hanya satu kali.

"kasus tidak boleh menggantung begitu saja. dengan video yang viral itu menjadi celah kejagung menyelidikinya. nah uangnya itu dari mana saja kalau sanggup beli jam sedemikian besar," ungkapnya, dikutip bacakoran.co dari , minggu (9/2/2025).

hudi juga mendesak agar pusat pelaporan analisis dan transaksi keuangan (ppatk) membantu kejagung menelusuri transaksinya.

"peran ppatk sangat strategis di sini," tegasnya.

sebelumnya kejaksaan agung () akhirnya memutuskan menetapkan ir yang merupakan dirjen anggaran kementerian keuangan  sebagai tersangka kasus korupsi.

ia ditetapkan sebgai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi .

"yang bersangkutan saat ini menjabat dirjen anggaran pada kemenkeu ri," ungkap direktur penyidikan jampidsus kejagung abdul qohar.

menurut abdul, isa terbukti merugikan negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi pt asuransi jiwasraya.

"malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh ir, yang saat itu menjabat sebagai kabiro asuransi pada  (badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan) 2006-2012," bebernya.

penetapan tersangka ini berdasarkan laporan pemeriksaan investigasi atas kasus korupsi di jiwasraya.

adapun kerugian yang ditimbulkan akibat kasus ini mencapai rp 16,8 triliun.

"berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada pt jiwasraya 2008-2018 sejumlah rp 16.807.283.375.000," jelas .

untuk keperluan penyidikan, isa bakal ditahan di rutan salemba cabang kejaksaan agung selama 20 hari ke depan.

"terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan salemba cabang kejagung," pungkasnya.

saat ini pihak terkait masih terus mendalami kasus ini dan memastikan apakah ada keterlibata tersangka baru dalam kasus ini.

Tag
Share