bacakoran.co

Viral! 2 Oknum Polisi di Semarang Peras Remaja Sejoli Rp 2,5 Juta, Ketahuan Warga hingga Balik Dikepung

Oknum polisi Semarang peras sejoli di Jalan Telaga Mas--Ist

BACAKORAN.CO - Semarang dihebohkan oleh kasus pemerasan yang melibatkan dua oknum polisi terhadap pasangan muda-mudi.

Kejadian ini terjadi di Jalan Telaga Mas, Perumahan Tanah Mas, Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat malam, 31 Januari 2025.

Aksi mereka terbongkar setelah warga mengepung mobil merah yang digunakan kedua pelaku.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, mengungkapkan bahwa dua oknum polisi, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38).

BACA JUGA:Miris! Gadis di Pemalang Viral Ngamuk Tak Dibeliin Skincare, Todong Ibu Kandung Pakai Pisau

BACA JUGA:Heboh! Oknum Polisi Labuhanbatu Diduga Rutin Terima Setoran Rp160 Juta Tiap Bulan dari Bandar Narkoba

Bersama seorang warga sipil, menghampiri mobil korban yang terparkir.

Mereka menuduh pasangan tersebut melakukan pelanggaran dan meminta uang Rp 2,5 juta untuk menyelesaikan masalah.

Korban pria dipaksa masuk ke mobil pelaku dan dibawa ke ATM untuk mengambil uang.

Namun, ketika uang sudah diberikan dalam amplop, kekasih korban berteriak meminta bantuan.

BACA JUGA:Oknum Polisi Diduga Aniaya Pemilik Empang di Takalar, Tak Terima Ditegur Mancing Tanpa Izin

BACA JUGA:Tante Renny Dianggap Lebih Gercep Temukan Suami di Mahulu yang Hilang di Hutan, Netizen: Polisi Kalah!

Warga yang mendengar langsung mengepung mobil merah yang ditumpangi pelaku.

Panik, kedua oknum polisi itu mengembalikan sebagian uang korban.

Viral! 2 Oknum Polisi di Semarang Peras Remaja Sejoli Rp 2,5 Juta, Ketahuan Warga hingga Balik Dikepung

Ainun

Ainun


bacakoran.co - semarang dihebohkan oleh kasus pemerasan yang melibatkan dua oknum polisi terhadap pasangan muda-mudi.

kejadian ini terjadi di jalan telaga mas, perumahan tanah mas, semarang, jawa tengah, pada jumat malam, 31 januari 2025.

aksi mereka terbongkar setelah warga mengepung mobil merah yang digunakan kedua pelaku.

kapolrestabes semarang, kombes pol m. syahduddi, mengungkapkan bahwa dua oknum polisi, aiptu kusno (46) dan aipda roy legowo (38).

bersama seorang warga sipil, menghampiri mobil korban yang terparkir.

mereka menuduh pasangan tersebut melakukan pelanggaran dan meminta uang rp 2,5 juta untuk menyelesaikan masalah.

korban pria dipaksa masuk ke mobil pelaku dan dibawa ke atm untuk mengambil uang.

namun, ketika uang sudah diberikan dalam amplop, kekasih korban berteriak meminta bantuan.

warga yang mendengar langsung mengepung mobil merah yang ditumpangi pelaku.

panik, kedua oknum polisi itu mengembalikan sebagian uang korban.

setelah diamankan, kedua oknum polisi itu langsung diperiksa oleh seksi propam polrestabes semarang.

mereka terbukti melakukan pemerasan dan dijerat pasal 368 kuhp tentang tindak pidana pemerasan.

saat ini, keduanya ditahan di tempat khusus selama 21 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

selain itu, warga sipil yang terlibat dalam pemerasan juga ditetapkan sebagai tersangka.

kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif sebenarnya dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

polda jawa tengah menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam tindakan kriminal.

kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparat kepolisian agar tidak menyalahgunakan wewenangnya demi keuntungan pribadi.

Tag
Share