Penyanyi Iran Amir Tataloo Dijatuhi Hukuman Mati Setelah Hina Nabi Muhammad

Penyanyi Iran Amir Tataloo Dijatuhi Hukuman Mati Setelah Hina Nabi Muhammad--Ist
BACAKORAN.CO - Penyanyi kontroversial Iran, Amir Hossein Maghsoudloo, atau yang dikenal sebagai Amir Tataloo, dijatuhi hukuman mati atas tuduhan penistaan agama karena menghina Nabi Muhammad.
Tataloo, yang sempat mendekam di penjara selama lima tahun atas tuduhan serupa, kini menghadapi ancaman eksekusi setelah kasusnya dibuka kembali oleh jaksa.
Musisi berusia 37 tahun ini ditahan sejak Desember 2023 setelah diekstradisi dari Turki.
Dalam persidangan ulang, ia dinyatakan bersalah atas penghinaan terhadap Nabi Muhammad.
BACA JUGA:Dor! Dor! Insiden Penembakan 5 WNI di Perairan Malaysia Satu Tewas, Kemlu RI Tuntut Penyelidikan
BACA JUGA:5 PMI Ditembak di Perairan Malaysia, 1 Tewas, Indonesia Desak Investigasi Mendalam
Namun, laporan dari The Hollywood Reporter menyebutkan bahwa hukuman mati tersebut belum bersifat final, sehingga Tataloo masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding.
Pejabat pengadilan Iran juga mengonfirmasi bahwa vonis akhir belum dijatuhkan.
Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi yang melibatkan Tataloo.
Sebelumnya, ia dihukum atas tuduhan mempromosikan prostitusi, menyebarkan propaganda anti-rezim, dan menerbitkan konten cabul.
BACA JUGA:Presiden Iran Bantah Tuduhan Rencana Pembunuhan Donald Trump, ini Penjelasan Lengkapnya!
Gaya bermusiknya yang memadukan rap, pop, dan R&B sering menuai kritik tajam dari pemerintah konservatif Iran.
Penistaan agama di Iran adalah pelanggaran serius yang kerap berujung pada hukuman berat, termasuk hukuman mati.