Terungkap Doktif Bertemu dr Oky Pratama Benings Clinic Sebelum di Labrak Shella Saukia, Ini Buktinya

Doktif bertemu dr Oky Pratama sebelum dilabrak Shella Saukia-Youtube Seleb Oncam News-
Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Kopilojik, Tebet, Jakarta Selatan, hari Senin (20 Januari 2025), Doktif menjelaskan bahwa dr Richard Lee diduga menjual produk dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang seharusnya.
"Saya telah melaporkan DRL (Dokter Richard Lee) atas dugaan pelanggaran kode etik. Produk yang beliau jual ternyata memiliki komposisi yang tidak sesuai dengan informasi yang diberikan kepada konsumen," ungkap Doktif.
BACA JUGA:Siapa Menteri ATR/BPN yang Teken Ratusan Sertifikat Tanah di Laut Tangerang? Terbit Tahun 2022-2023!
BACA JUGA:Insiden Pelabrakan Shella Saukia, Doktif Akan Laporkan 2 Orang Dugaan Kasus Pelecehan Seksual
Selain itu Doktif juga menyoroti bahwa dr Richard Lee menjual produk kecantikan yang izin edarnya sudah dicabut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Produk tersebut sudah banyak disita oleh BPOM, dan nomor registrasi NA-nya sudah dibatalkan. Namun beliau (Dokter Richard Lee) masih terus mengedarkannya," tambah Doktif.
Pengakuan ini menimbulkan kekhawatiran mengenai keamanan produk yang beredar di pasaran.
Doktif yang sebelumnya pernah berseteru dengan Shella Saukia, menyatakan bahwa sudah banyak masyarakat yang melaporkan DRL atas tindakan ini.
"Laporan yang masuk sudah banyak sekali, dan tidak ada jaminan keamanan atas produk skincare tersebut," ujarnya dengan tegas.
BACA JUGA:Habis Labrak Doktif, Siapakah Sosok 'Rahma Ular' Namanya Sering Disenggol Nikita Mirzani
BACA JUGA:Dilabrak! Doktif Resmi Laporkan Shella Saukia Terkait Dugaan Kasus Pengeroyokan ke Polda Metro Jaya
Lebih lanjut Doktif menjelaskan bahwa hingga saat ini, dr Richard Lee diduga masih menjual produk kecantikan yang izin edarnya dicabut sejak 31 Desember 2024, meskipun produk tersebut masih beredar pada 10 Januari 2025.
"Nomor registrasi NA produk itu sudah dibatalkan sejak 31 Desember 2024, tetapi DRL dan istrinya masih menjualnya. Produk ini tidak memiliki izin edar resmi atau bisa dikatakan ilegal," tambah Doktif dengan nada tegas.
Doktif menegaskan bahwa laporan ini sudah diterima oleh MKEK dan akan segera ditindaklanjuti.
"Laporan kami sudah diterima dan akan diproses lebih lanjut," tutupnya.