Rugikan Negara 1 Rp Milyar Lebih, 2 Mantan Direktur RSUD Rupit Divonis 2 Tahun, Begini Perjalanan Kasusnya

VONIS: 3 Terdakwa korupsi anggaran beanja RSUD Rupit Muratara saat menjalani persidangan, Kamis (23/1). (foto : nanda/sumeks.bacakoran.co)--
BACA JUGA:9 Rekomendasi Drama China Kolosal Terbaik Sepanjang Masa, Dijamin Seru dan Nonton Terus!
BACA JUGA:Terungkap! 3 indentitas korban kebakaran Glodok Plaza Ternyata Karyawan BUMN dan Pramugari
Diketahui, kasus tersebut terungkap dari penyelidikan yang dilakukan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Musi Rawas Utara (Muratara).
Ketika kasus ini terjadi, Dr Herlina masih bertugas sebagai Kasi Pelayanan RSUD Rupit. Dia menjabat Direktur tahun 2019 menggantikan Jeri Afrimando.
Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Sopian Hadi ketika itu menyatakan hasil audit atau Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, kerugian mencapai Rp1.047.320.849,86,- (Satu Milyar Empat Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Delapan Puluh Enam Rupiah).
Sopian Hadi mengakui, proses penanganan kasus korupsi ini cukup panjang. Mulai dari munculnya laporan pada 21 Maret 2022 lalu, terkait Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2018.
BACA JUGA:Heboh! Deepfake Wajah Prabowo Dipakai untuk Penipuan, Pelaku Raup Puluhan Juta
BACA JUGA:5 Rekomendasi Drama China Romantis dengan Alur Cerita yang Ringan, Dijamin Bikin Hati Adem!
Laporan tersebut langsung ditindak lanjuti Unit Tipidkor dengan melakukan verifikasi, mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) dan mengumpulkan dokumen (puldok) terkait Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Rupit pada Tahun Anggaran 2018.
Penyidik selanjutnya menginterogasi dan wawancara terhadap calon saksi-saksi dan calon ahli, serta berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara terkait hasil uAudit investigatif.
Selanjutnya pada tanggal 16 Agustus 2022 Unit Tipidkor Polres Mura menerbitkan dugaan perkara ini dari Laporan Informasi ke Laporan Polisi Model “A” dan menaikkan dugaan perkara ini ketingkat Penyidikan.
"Untuk modus yang mereka lakukan, diantaranya diduga melakukan pengeluaran anggaran dengan kegiatan fiktif, mengelembungkan anggaran pengeluarandan , membayar transaksi lebih dari yang sebenarnya," ungkapnya.
BACA JUGA:Waduh Baru Dipinjam, AC Milan Terancam tak Bisa Turunkan Walker Gegara Ini!
Sedangkan untuk peranan masing masing Dr Jery merupakan Direktur RSUD Rupit periode 2018, Dian Winani sebagai bendahara, Dr Herlina saat itu masih menjadi kasih pelayanan RSUD Rupit dan menggantikan posisi selaku Direktur RSUD Rupit.
Mereka diduga menggunakan uang BLUD RSUD Rupit Tahun Anggaran 2018 untuk kepentingan diluar operasional dan non operasional RSUD dan/atau kepentingan pribadi.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.