Rugikan Negara 1 Rp Milyar Lebih, 2 Mantan Direktur RSUD Rupit Divonis 2 Tahun, Begini Perjalanan Kasusnya

VONIS: 3 Terdakwa korupsi anggaran beanja RSUD Rupit Muratara saat menjalani persidangan, Kamis (23/1). (foto : nanda/sumeks.bacakoran.co)--
BACAKORAN.CO -- Terbukti rugikan https://bacakoran.co/negara Rp 1 Milyar lebih dalam kasus korupsi, 2 mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan yaitu Dr Jeri Afrimando dan Dr Herlina divonis bersalah. Keduanya dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Vonis itu ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan dalam sidang yang di gelar pada Kamis, 23 Januari 2025.
Keduanya terbukti terlibat dalam penyalahgunan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain dalam Pengelolaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Rupit Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2018.
Sementara satu terdakwa lainnya dalam kasus yang sama yaitu Mantan Bendahara RSUD Rupit yaitu Dian Minarni dijatuhi hukuman lebih berat.
BACA JUGA:2 Mantan Direktur RSUD Rupit dan Anak Buahnya Tersangka, Rugikan Negara 1 Milyar Lebih
BACA JUGA:Kejari Lubuklinggau Bakal Ungkap Dua Kasus Korupsi di Penghujung Tahun 2024 Dengan 2 Tersangka
Salah satu yang membuat hukuman perempuan itu lebih berat adalah tidak adanya upaya untuk mengembalikan kerugian negara.
Berdasarkan fakta persidangan dan tuntutan dari jaksa, Dian Minarni terbukti telah menerima uang sebesar Rp211 juta. Majelis Hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Efiyanto SH MH menegaskan bahwa ketiga terdakwa terbukti memenuhi seluruh unsur dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Lubuklinggau.
Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Bangkok Darurat Polusi Udara, 352 Sekolah Diliburkan, PM2.5 Melonjak Parah!
BACA JUGA:30 Kampus Terbaik di Indonesia Versi EduRank 2025, Pilihan Universitas Referensi Pendaftaran SNBP Nanti Dek!
“Ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum,” ucap Efiyanto ketika membacakan amar putusan.
Setelah mendengarkan pembacaan vonis , ketiga terdakwa yang didampingi pengacara masing-masing menyatakan pikir-pikir untuk menentukan apakah akan menerima atau mengajukan banding.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa ketiga terdakwa telah terlibat dalam penyalahgunaan anggaran, termasuk dalam belanja operasional rumah sakit. Mereka juga didakwa terkait dengan dugaan mark-up anggaran belanja serta ketidakteraturan dalam perencanaan belanja di RSUD Rupit.
Adapun para terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah Dr. Jerry Afrimando, yang menjabat sebagai Direktur RSUD Rupit periode Januari-Juli 2018, Dr. Herlina yang menjabat sebagai Direktur periode Agustus-Desember 2018, dan Dian Minarni, Bendahara Pengeluaran RSUD Rupit.