bacakoran.co

Rugikan Negara 1 Rp Milyar Lebih, 2 Mantan Direktur RSUD Rupit Divonis 2 Tahun, Begini Perjalanan Kasusnya

VONIS: 3 Terdakwa korupsi anggaran beanja RSUD Rupit Muratara saat menjalani persidangan, Kamis (23/1). (foto : nanda/sumeks.bacakoran.co)--

BACAKORAN.CO -- Terbukti rugikan https://bacakoran.co/negara Rp 1 Milyar lebih dalam kasus korupsi, 2 mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan yaitu  Dr Jeri Afrimando dan Dr Herlina divonis bersalah. Keduanya dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Vonis itu ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan dalam sidang yang di gelar pada Kamis, 23 Januari 2025.

Keduanya terbukti terlibat dalam penyalahgunan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain dalam Pengelolaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)  RSUD Rupit Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2018.

Sementara satu terdakwa lainnya dalam kasus yang sama yaitu Mantan  Bendahara RSUD Rupit yaitu  Dian Minarni dijatuhi hukuman lebih berat.

BACA JUGA:2 Mantan Direktur RSUD Rupit dan Anak Buahnya Tersangka, Rugikan Negara 1 Milyar Lebih

BACA JUGA:Kejari Lubuklinggau Bakal Ungkap Dua Kasus Korupsi di Penghujung Tahun 2024 Dengan 2 Tersangka

Salah satu yang membuat hukuman perempuan itu lebih berat adalah tidak adanya upaya untuk mengembalikan kerugian negara.

Berdasarkan fakta persidangan dan tuntutan dari jaksa, Dian Minarni terbukti telah menerima uang sebesar Rp211 juta.  Majelis Hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Efiyanto SH MH menegaskan bahwa ketiga terdakwa terbukti memenuhi seluruh unsur dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Lubuklinggau.

Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Bangkok Darurat Polusi Udara, 352 Sekolah Diliburkan, PM2.5 Melonjak Parah!

BACA JUGA:30 Kampus Terbaik di Indonesia Versi EduRank 2025, Pilihan Universitas Referensi Pendaftaran SNBP Nanti Dek!

“Ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum,” ucap Efiyanto ketika  membacakan amar putusan.

Setelah mendengarkan pembacaan vonis , ketiga terdakwa yang didampingi pengacara masing-masing menyatakan pikir-pikir untuk menentukan apakah akan menerima atau mengajukan banding.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa ketiga terdakwa telah terlibat dalam penyalahgunaan anggaran, termasuk dalam belanja operasional rumah sakit. Mereka juga didakwa terkait dengan dugaan mark-up anggaran belanja serta ketidakteraturan dalam perencanaan belanja di RSUD Rupit.

Adapun para terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah Dr. Jerry Afrimando, yang menjabat sebagai Direktur RSUD Rupit periode Januari-Juli 2018, Dr. Herlina yang menjabat sebagai Direktur periode Agustus-Desember 2018, dan Dian Minarni, Bendahara Pengeluaran RSUD Rupit.

Rugikan Negara 1 Rp Milyar Lebih, 2 Mantan Direktur RSUD Rupit Divonis 2 Tahun, Begini Perjalanan Kasusnya

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- terbuktirp 1 milyar lebih dalam kasus korupsi, rumah sakit umum daerah (rsud) rupit, kabupaten (muratara) sumatera selatan yaitu  dr jeri afrimando dan dr herlina divonis bersalah. keduanya dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun serta denda sebesar rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

vonis itu ditetapkan majelis hakim pengadilan negeri palembang, sumatera selatan dalam sidang yang di gelar pada kamis, 23 januari 2025.

keduanya terbukti terlibat dalam penyalahgunan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain dalam pengelolaan anggaran badan layanan umum daerah (blud)  kabupaten muratara tahun anggaran 2018.

sementara satu terdakwa lainnya dalam kasus yang sama yaitu mantan  bendahara rsud rupit yaitu  dian minarni dijatuhi hukuman lebih berat.

salah satu yang membuat hukuman perempuan itu lebih berat adalah tidak adanya upaya untuk mengembalikan kerugian negara.

berdasarkan fakta persidangan dan tuntutan dari jaksa, dian minarni terbukti telah menerima uang sebesar rp211 juta.  majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara.

ketua majelis hakim, efiyanto sh mh menegaskan bahwa ketiga terdakwa terbukti memenuhi seluruh unsur dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dari kejari lubuklinggau.

ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 jo. pasal 18 huruf b ayat (2), (3) undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.



“ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum,” ucap efiyanto ketika  membacakan amar putusan.

setelah mendengarkan pembacaan vonis , ketiga terdakwa yang didampingi pengacara masing-masing menyatakan pikir-pikir untuk menentukan apakah akan menerima atau mengajukan banding.

dalam dakwaan disebutkan bahwa ketiga terdakwa telah terlibat dalam penyalahgunaan anggaran, termasuk dalam belanja operasional rumah sakit. mereka juga didakwa terkait dengan dugaan mark-up anggaran belanja serta ketidakteraturan dalam perencanaan belanja di rsud rupit.

adapun para terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah dr. jerry afrimando, yang menjabat sebagai direktur rsud rupit periode januari-juli 2018, dr. herlina yang menjabat sebagai direktur periode agustus-desember 2018, dan dian minarni, bendahara pengeluaran rsud rupit.

diketahui, kasus tersebut terungkap dari penyelidikan yang dilakukan  penyidik unit tindak pidana korupsi (tipikor) polres musi rawas utara (muratara).

ketika kasus ini terjadi, dr herlina  masih bertugas sebagai kasi pelayanan rsud rupit. dia menjabat direktur tahun 2019 menggantikan jeri afrimando.

kasat reskrim polres muratara akp sopian hadi ketika itu menyatakan hasil audit atau perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan  badan pemeriksa keuangan (bpk)  republik indonesia, kerugian mencapai  rp1.047.320.849,86,- (satu milyar empat puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu delapan ratus empat puluh sembilan delapan puluh enam rupiah).

sopian hadi  mengakui, proses penanganan kasus korupsi ini cukup panjang. mulai dari munculnya laporan pada 21 maret 2022 lalu, terkait pengelolaan anggaran blud rsud rupit kabupaten muratara tahun anggaran 2018.



laporan tersebut langsung ditindak lanjuti unit tipidkor dengan melakukan verifikasi, mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) dan mengumpulkan dokumen (puldok) terkait pengelolaan anggaran blud rsud rupit pada tahun anggaran 2018.

penyidik selanjutnya menginterogasi dan wawancara terhadap calon saksi-saksi dan calon ahli, serta berkoordinasi dengan inspektorat kabupaten musi rawas utara terkait hasil uaudit investigatif.

selanjutnya pada tanggal 16 agustus 2022 unit tipidkor polres mura menerbitkan dugaan perkara ini dari laporan informasi ke laporan polisi model “a” dan menaikkan dugaan perkara ini ketingkat penyidikan.

"untuk modus yang mereka lakukan, diantaranya diduga melakukan pengeluaran anggaran dengan kegiatan fiktif, mengelembungkan anggaran pengeluarandan , membayar transaksi lebih dari yang sebenarnya," ungkapnya.



sedangkan untuk peranan masing masing dr jery merupakan direktur rsud rupit periode 2018, dian winani sebagai bendahara, dr herlina saat itu masih menjadi kasih pelayanan rsud rupit dan menggantikan posisi selaku direktur rsud rupit.

mereka diduga menggunakan uang blud rsud rupit tahun anggaran 2018 untuk kepentingan diluar operasional dan non operasional rsud dan/atau kepentingan pribadi.

terhadap para tersangka, penyidik menerapkan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 dan atau pasal 3 jo pasal 18 undang-undang ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang ri nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 kuhpidana.

Tag
Share