bacakoran.co

'Jari Nangkal' Giring Petani Muratara ke Penjara, Dikejar Hingga ke Provinsi Jambi

MAIN JARI : Dodi Haryanto, petani di Muratara diamankan polisi karena diduga telah melakuan pencabulan. (foto : ist)--

BACAKORAN.CO -- 'Jari nakal' seorang petani di Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan telah menggiringnya ke penjara.

Petani tersebut adalah Dodi Haryanto (30). Diduga dengan jari tangannya, petani tersebut telah berbuat tidak senonoh terhadap seorang bocah prempuan anak tetangganya, sebut saja namanya Bunga (10).

Perbuatan tercela itu dilakukannya ketika Bunga sendiri di rumahnya di  Mess Karyawan PT Dendy Marker Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara pada 19 Januri 2025 lalu.

Aksi petani itu kemudian kepergok suadara korban sehingga kasusnya dilaporkan polisi.

BACA JUGA:Miris! Seorang Guru Cabuli Murid di Ruang Kelas dengan Ancaman Nilai Jelek

BACA JUGA:Miris! Siswi SD di Rembang Dicabuli 4 Teman Sekelas, Korban Trauma Tak Mau Sekolah Lagi

Karena merasa bersalah dan ketakutan, Dodi Haryanto kabur dari desanya. Namun pada Selasa 21 Januari 2025 lalu, pesrsonil Satrekrim Polres Muratara berhasil melacak keberadannya. Dodi Haryanto di sergap di Desa Pangidaran Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

Informasi dihimpun, aksi dugaan pelecehan itu dilakukan Dodi Haryanto sore hari ketika dia  baru pulang dari kerja.

Dengan bujuk rayu, dia memperdayai korban yang sudah lama di kenalnya karena tinggal di lokasi yang tak berjauhan.

Ketika jarinya tengah berselencar di area sensitif tubuh korban, tiba-tiba saudara Bunga berinisial RS,  pulang.

BACA JUGA:Libur Isra Mikraj-Imlek: Ganjil Genap Ditiadakan, Rekayasa Lalin di Tol, Simak Detailnya di Sini!

BACA JUGA:Haris Azhar Tak Tinggal Diam PT GPU Sumsel Diduga Rusak Lingkungan: Jangan Asal Main Tambang Saja!

Saat berjalan menuju dapur, RS melihat pelaku menindih tubuh Bunga  sembari melakukan perbuatan tak senonoh dengan kedua tangan dan jarinya. RS kemudian langsung membentak pelaku hingga petani itu langsung bangkit dan kabur.

Saksi RS yang tak terima saudaranya telah diperlakukan tidak senonoh oleh Dodi Haryanto. Dia langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/ B / 05 / I / 2025 / SPKT / POLRES MURATARA / POLDA SUMSEL, tanggal 19 Januari 2025.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani melalui Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi, membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan itu. "Pelakunya berhasil kita amankan setelah kita kejar hingga ke wilayah Provinsi Jambi," ungkap AKP Sopian Hadi.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, satu helai baju lengan panjang  dan celana panjang berwarna hitam yang dikenakan korban. "Pelaku mengakui perbuatannya karena tak tahan menahan hasrat laki-lakinya ketika melihat korban,"jelasnya.

BACA JUGA:Ngeri! Titik Baru Api Kebakaran di Los Angeles Meluas Sampai 9.400 Hektar 

BACA JUGA:Jawab Keraguan Masyarakat, Polres Muratara Sikat Bandar Sabu, Barang Bukti 1,02 Kilogram

Akibat perbuatannya, Dodi Harianto dijerat Pasal 82 JO 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 (c) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap anak dibawah umur.

'Jari Nangkal' Giring Petani Muratara ke Penjara, Dikejar Hingga ke Provinsi Jambi

zulkarnain

Doni Bae


bacakoran.co -- seorang di kelurahan muara rupit, kecamatan rupit, kabupaten musi rawas utara (muratara) sumatera selatan telah menggiringnya ke .

petani tersebut adalah dodi haryanto (30). diduga dengan jari tangannya, petani tersebut telah berbuat tidak senonoh terhadap seorang bocah prempuan anak tetangganya, sebut saja namanya bunga (10).

perbuatan tercela itu dilakukannya ketika bunga sendiri di rumahnya di  mess karyawan pt dendy marker desa bingin rupit, kecamatan rupit kabupaten muratara pada 19 januri 2025 lalu.

aksi petani itu kemudian kepergok suadara korban sehingga kasusnya dilaporkan polisi.



karena merasa bersalah dan ketakutan, dodi haryanto kabur dari desanya. namun pada selasa 21 januari 2025 lalu, pesrsonil satrekrim polres muratara berhasil melacak keberadannya. dodi haryanto di sergap di desa pangidaran kecamatan sarolangun, kabupaten sarolangun provinsi jambi.

informasi dihimpun, aksi dugaan pelecehan itu dilakukan dodi haryanto sore hari ketika dia  baru pulang dari kerja.

dengan bujuk rayu, dia memperdayai korban yang sudah lama di kenalnya karena tinggal di lokasi yang tak berjauhan.

ketika jarinya tengah berselencar di area sensitif tubuh korban, tiba-tiba saudara bunga berinisial rs,  pulang.



saat berjalan menuju dapur, rs melihat pelaku menindih tubuh bunga  sembari melakukan perbuatan tak senonoh dengan kedua tangan dan jarinya. rs kemudian langsung membentak pelaku hingga petani itu langsung bangkit dan kabur.

saksi rs yang tak terima saudaranya telah diperlakukan tidak senonoh oleh dodi haryanto. dia langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian dengan nomor laporan lp/ b / 05 / i / 2025 / spkt / polres muratara / polda sumsel, tanggal 19 januari 2025.

kapolres muratara akbp koko arianto wardhani melalui kasat reskrim akp sopian hadi, membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan itu. "pelakunya berhasil kita amankan setelah kita kejar hingga ke wilayah provinsi jambi," ungkap akp sopian hadi.

polisi juga mengamankan barang bukti berupa, satu helai baju lengan panjang  dan celana panjang berwarna hitam yang dikenakan korban. "pelaku mengakui perbuatannya karena tak tahan menahan hasrat laki-lakinya ketika melihat korban,"jelasnya.



akibat perbuatannya, dodi harianto dijerat pasal 82 jo 76e uu ri nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 6 (c) uu ri nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

Tag
Share