bacakoran.co

Kejagung Serahkan Eks MA Zarof Ricar ke Kejari Jakarta Selatan dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejagung Limpahkan Eks MA Zarof Ricar ke Kejari Jakarta Selatan dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur --Tempo.co - Kompas

BACAKORAN.CO - Jampidsus Kejagung telah melimpahkan eks MA Zarof Ricar yang merupakan tersangka kasus suap vonis bebas, terpidana Gregorius Ronald Tannur ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Harli Siregar selaku Kapuspenkum Kejagung juga ungkapkan, selain telah melimpahkan tersangka, Kejagung juga telah menyerahkan barang bukti kepada jaksa penutur umum ke jari Jakarta Selatan sebagai bentuk pemenuhan tahap 2

"Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara permufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur,” kata Harli dalam keterangan resmi, dikutip Bacakoran.co dari Tempo, Sabtu (18/1/2025).

Harli juga mengungkapkan setelah dilakukan tahap kedua, tim JPU juga akan mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara kepada pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Tangkap Eks Ketua PN Surabaya, Ini Perannya

BACA JUGA:Rp3,5 Miliar untuk Vonis Bebas? 2 Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur Resmi Diserahkan ke JPU

Adapun penetapan JPU telah diatur dalam surat penunjukan (P-16A) nomor PRIN 275/M.1.14/Ft.1/01/2025 yang diterbitkan pada Kamis, 16 Januari lalu. Bersamaan dengan itu, dikeluarkan pula surat perintah penahanan (T-17) nomor Nomor: PRIN 276/M.1.14/Ft.1/01/2025 tanggal 16 Januari 2025.

Sebelumnya penyitaan uang yang di lakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menyentuh nilai yang fantastis dari kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar di Kawasan Senayan.

Uang senilai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51kg tersebut didapatkan oleh penyidik pada kediaman Zarof Ricar terkait dugaan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Dilansir dari Detiknews, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan (Dirdik) mengatakan terungkapnya kasus ini adalah pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap pada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang telah memberikan vonis bebas pada Ronald Tannur.

Tidak hanya menyuap tiga hakim yang mengadili Ronald Tannur, Lisa Rahman juga berupaya untuk melakukan suap pada hakim MA pada tingkat kasasi melalui Zarof Ricar sebagai makelar.

BACA JUGA:Geger! Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur Diciduk, Keluarga Korban Sujud Syukur Minta Keadilan Ditegakkan

BACA JUGA:Kasus Suap Trio Hakim Surabaya Kasus Gregorius Ronald Tanur Berpotensi Bertambah, Penyidik Ungkap...

Qohar menjelaskan penangkapan ini berawal saat pihaknya mendeteksi keberadaan Zarof Ricar sedang berada di pulau Bali, kemudian penyidik bergerak cepat melakukan pengejaran.

Kejagung Serahkan Eks MA Zarof Ricar ke Kejari Jakarta Selatan dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - jampidsus kejagung telah melimpahkan eks ma yang merupakan tersangka kasus suap vonis bebas, terpidana gregorius ronald tannur ke kejaksaan negeri jakarta selatan.

harli siregar selaku kapuspenkum kejagung juga ungkapkan, selain telah melimpahkan tersangka, kejagung juga telah menyerahkan barang bukti kepada jaksa penutur umum ke jari jakarta selatan sebagai bentuk pemenuhan tahap 2

"pelaksanaan tahap ii tersebut terkait dengan perkara permufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana ronald tannur,” kata harli dalam keterangan resmi, dikutip bacakoran.co dari , sabtu (18/1/2025).

harli juga mengungkapkan setelah dilakukan tahap kedua, tim jpu juga akan mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara kepada pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri jakarta pusat.

adapun penetapan jpu telah diatur dalam surat penunjukan (p-16a) nomor prin 275/m.1.14/ft.1/01/2025 yang diterbitkan pada kamis, 16 januari lalu. bersamaan dengan itu, dikeluarkan pula surat perintah penahanan (t-17) nomor nomor: prin 276/m.1.14/ft.1/01/2025 tanggal 16 januari 2025.

sebelumnya penyitaan uang yang di lakukan oleh  (kejagung) menyentuh nilai yang fantastis dari kediaman mantan pejabat mahkamah agung (ma), zarof ricar di kawasan senayan.

uang senilai rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51kg tersebut didapatkan oleh penyidik pada kediaman zarof ricar terkait dugaan kasus suap vonis bebas ronald tannur.

dilansir dari , jaksa agung muda tindak pidana khusus (jampidsus) abdul qohar selaku direktur penyidikan (dirdik) mengatakan terungkapnya kasus ini adalah pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap pada tiga hakim pengadilan negeri (pn) surabaya yang telah memberikan vonis bebas pada ronald tannur.

tidak hanya menyuap tiga hakim yang mengadili ronald tannur, lisa rahman juga berupaya untuk melakukan suap pada hakim ma pada tingkat kasasi melalui zarof ricar sebagai makelar.

qohar menjelaskan penangkapan ini berawal saat pihaknya mendeteksi keberadaan zarof ricar sedang berada di pulau bali, kemudian penyidik bergerak cepat melakukan pengejaran.

"hari rabu (23/10), kami keluarkan surat penangkapan, tapi berdasarkan deteksi yang dilakukan oleh kawan-kawan di penyidikan bahwa yang bersangkutan ada di bali. makannya kami ikuti, kami kejar ke bali," jelas qohar.

kemudian zarof ricar ditangkap pada kamis dan kemudian dibawa langsung ke kejaksaan tinggi bali untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, dan jumat pagi ia diterbangkan ke jakarta untuk diperiksa kejagung disore harinya dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

sebelumnya qohar menyebutkan pihaknya telah menggeledah dua lokasi terkait masalah tersebut, yaitu rumah tinggal di kawasan senayan yang merupakan milik zarof ricar.

dari situ penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai hampir rp 1 triliun dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar singapura, 1.897.362 dolar as, 483.320 dolar hong kong, dan 71.200 euro.

"yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah rp920.912.303.714," jelas qohar

berdasarkan penciptaan yang dilakukan oleh penyidik terdapat 1 buah dompet berisi 12 keping emas logam mulia yang memiliki berat 100 gram.

satu keping emas logam mulia antam seberat 50 gram dan 1 buah dompet merah berisi 7 keping emas logam antam masing-masing 100 gram dan ketiga keping logam mulia antam masing-masing 50 gram.

terdapat barang bukti lain yaitu dompet berwarna hitam berisi satu keping emas logam mulia antam dengan berat 1kg, dan 1 plastik berisi 10 keping emas logam mulia antam masing-masing 100 gram, terdapat 3 lembar sertifikat diamond dan 3 lembar kuitansi toko emas mulia.

pada penggeledahan ini kohar sebagai penyidik merasa kaget saat menemukan barang bukti itu dan uang yang ditemukan di dalam brankas di ruang kerjanya.

"yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hamper rp 1 triliun dan emas yang beratnya hamper 51 kilogram," ucap qohar.

uang dan emas yang disita ini diduga merupakan hasil pengurusan perkara selama bertugas di ma dan termasuk mengurus perkara kasasi ronald tannur.

qohar juga mengungkapkan pengakuan zarof ricar menerima uang ini dari tindakan kongkalikong perkara di ma dan perbuatan ini sudah dilakukannya lebih dari 10 tahun.

"berdasarkan keterangan yang bersangkutan ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas," ujar qohar.

zarof terlibat dalam kasus suap bebas ronald tanur berawal saat lisa rahman meminta agar ditaruh membantu mengurus perkara kasasi kasus ronald tannur.

pada permintaan yang lisa katakan kepada zarof, ia akan menyiapkan dana pengurusan perkara untuk diserahkan kepada majelis hakim sebesar 5 miliar dan untuk biaya pengurusan perkara akan diterima zarof sebesar 1 miliar dan tawaran ini disanggupi.

"lr meminta agar zr mengupayakan hakim agung pada mahkamah agung tetap menyatakan ronald tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ujar qohar.

"lr menyampaikan kepada zr akan menyiapkan uang atau dana sebesar rp5 miliar untuk hakim agung dan untuk zr akan diberikan fee sebesar rp1 miliar atas jasanya," imbuhnya.

Tag
Share