Kejagung Serahkan Eks MA Zarof Ricar ke Kejari Jakarta Selatan dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejagung Limpahkan Eks MA Zarof Ricar ke Kejari Jakarta Selatan dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur --Tempo.co - Kompas
BACAKORAN.CO - Jampidsus Kejagung telah melimpahkan eks MA Zarof Ricar yang merupakan tersangka kasus suap vonis bebas, terpidana Gregorius Ronald Tannur ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Harli Siregar selaku Kapuspenkum Kejagung juga ungkapkan, selain telah melimpahkan tersangka, Kejagung juga telah menyerahkan barang bukti kepada jaksa penutur umum ke jari Jakarta Selatan sebagai bentuk pemenuhan tahap 2
"Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara permufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur,” kata Harli dalam keterangan resmi, dikutip Bacakoran.co dari Tempo, Sabtu (18/1/2025).
Harli juga mengungkapkan setelah dilakukan tahap kedua, tim JPU juga akan mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara kepada pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Tangkap Eks Ketua PN Surabaya, Ini Perannya
BACA JUGA:Rp3,5 Miliar untuk Vonis Bebas? 2 Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur Resmi Diserahkan ke JPU
Adapun penetapan JPU telah diatur dalam surat penunjukan (P-16A) nomor PRIN 275/M.1.14/Ft.1/01/2025 yang diterbitkan pada Kamis, 16 Januari lalu. Bersamaan dengan itu, dikeluarkan pula surat perintah penahanan (T-17) nomor Nomor: PRIN 276/M.1.14/Ft.1/01/2025 tanggal 16 Januari 2025.
Sebelumnya penyitaan uang yang di lakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menyentuh nilai yang fantastis dari kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar di Kawasan Senayan.
Uang senilai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51kg tersebut didapatkan oleh penyidik pada kediaman Zarof Ricar terkait dugaan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Dilansir dari Detiknews, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan (Dirdik) mengatakan terungkapnya kasus ini adalah pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap pada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang telah memberikan vonis bebas pada Ronald Tannur.
Tidak hanya menyuap tiga hakim yang mengadili Ronald Tannur, Lisa Rahman juga berupaya untuk melakukan suap pada hakim MA pada tingkat kasasi melalui Zarof Ricar sebagai makelar.
BACA JUGA:Kasus Suap Trio Hakim Surabaya Kasus Gregorius Ronald Tanur Berpotensi Bertambah, Penyidik Ungkap...
Qohar menjelaskan penangkapan ini berawal saat pihaknya mendeteksi keberadaan Zarof Ricar sedang berada di pulau Bali, kemudian penyidik bergerak cepat melakukan pengejaran.