Peringatan Keras bagi Toko Online dari Menteri UMKM, Jangan Lakukan Ini Kalau Tak Mau Diblokir!

Menteri UMKM Maman Abdurrahman beri peringatan keras kepada toko online atau marketplace agar dukung produk lokal UMKM, jika tidak bisa dikenakan sanksi blokir.--istimewa
Namun, Maman menegaskan keberhasilan UMKM dalam menghadapi digitalisasi juga bergantung pada dukungan dari platform marketplace.
Penyedia layanan ini diharapkan berperan aktif membantu UMKM lokal agar mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif.
BACA JUGA:Mau Bisnis Makin Lancar? Ini Syarat dan Cara Ajukan KUR BNI 2025 untuk UMKM!
BACA JUGA:Mantap! UMKM Full Senyum, Setahun Sinergi Tokopedia dan ShopTokopedia Dorong Pendapatan Naik 95%
“Setiap platform digital, e-commerce, dan marketplace wajib berkontribusi dalam mendorong penjualan produk lokal. Jika tidak, maka ada konsekuensi serius yang harus mereka hadapi,” ujar Maman dengan nada tegas.
Ia bahkan menyebutkan pemerintah tidak akan ragu mengusulkan pemblokiran layanan marketplace yang gagal menunjukkan komitmen terhadap pengembangan UMKM lokal.
“Hati-hati, kita tinggal koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. Kalau tidak mendukung produk lokal, layanan kalian bisa ditutup,” tegasnya.
Komitmen Pemerintah untuk UMKM
BACA JUGA:PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Sri Mulyani Jamin UMKM Tetap Bebas Pajak!
BACA JUGA: Pemutihan Utang UMKM, Bos BRI Jelaskan Begini Ketentuan dan Syaratnya
Langkah tegas ini, menurut Maman, adalah bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi dan memberdayakan UMKM, yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Pemerintah menginginkan kolaborasi antara UMKM dan marketplace yang saling menguntungkan, sehingga produk lokal bisa lebih kompetitif di pasar domestik maupun internasional.
Dengan peringatan ini, Maman berharap penyedia layanan marketplace segera memperkuat komitmen mereka dalam mendukung UMKM.
“Digitalisasi bukan hanya tentang teknologi, tetapi juga tentang keberpihakan kepada pelaku usaha kecil yang menjadi pilar utama ekonomi kita,” tutupnya.