bacakoran.co

Bagaimana Kelanjutan Tax Amnesty Jilid III, Jadi Direalisasikan? Simak Penjelasan Menko Airlangga!

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan jika hingga kini belum ada pembahasan resmi mengenai wacana kelanjutan program Tax Amnesty jilid III.--istimewa

BACAKORAN.CO – Terkait wacana kelanjutan program Tax Amnesty jilid III, Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto akhirnya angkat bicara.

Meski belum memberikan kepastian, Airlangga menegaskan hingga kini belum ada pembahasan resmi mengenai program tersebut.

"Belum ada, belum ada rapat atau pembahasan tentang Tax Amnesty Jilid III," ujar Airlangga usai acara Business Competitiveness Outlook 2025 di Raffles Hotel, Jakarta Selatan.

Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan klaim sebelumnya dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan.

BACA JUGA:Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Hotman Paris Usul Tax Amnesty Jilid III, Solusi Pemasukan Negara?

BACA JUGA:Geger Pajak! Setelah PPN 12 Persen, Kini Wacana Tax Amnesty Jilid 3 Bikin Publik Geram

Budi sempat menyebut jika pemerintah tengah mempersiapkan mekanisme baru untuk program pengampunan pajak tahap ketiga tersebut.

Yakni dengan melibatkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Tax amnesty sedang dirumuskan. Kita tahu sudah ada tax amnesty pertama dan kedua. Ke depan, mekanisme ini dipersiapkan untuk memberi peluang kepada pihak-pihak yang ingin mengembalikan aset mereka, baik di dalam maupun luar negeri, sesuai arahan presiden," kata Budi, dilansir dari CNBC Indonesia.

Program Tax Amnesty di Indonesia

BACA JUGA:Genjot Penerimaan Pajak, Pemerintah dan DPR Gaspol! Tax Amnesty Jilid III Segera Hadir

BACA JUGA:Ada Aturan Baru Pajak, ke Luar Negeri Bakal Sulit Bagi Warga Kriteria Seperti Ini!

Tax Amnesty bukanlah kebijakan baru di Indonesia.

Program ini pertama kali diluncurkan pada 2016-2017 dengan tujuan mendorong wajib pajak mengungkapkan aset yang sebelumnya belum dilaporkan.

Bagaimana Kelanjutan Tax Amnesty Jilid III, Jadi Direalisasikan? Simak Penjelasan Menko Airlangga!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – terkait wacana kelanjutan program , menteri koordinator bidang (menko) perekonomian akhirnya angkat bicara.

meski belum memberikan kepastian, airlangga menegaskan hingga kini belum ada pembahasan resmi mengenai program tersebut.

"belum ada, belum ada rapat atau pembahasan tentang tax amnesty jilid iii," ujar airlangga usai acara business competitiveness outlook 2025 di raffles hotel, jakarta selatan.

namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan klaim sebelumnya dari menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (menko polhukam) budi gunawan.

budi sempat menyebut jika pemerintah tengah mempersiapkan mekanisme baru untuk program pengampunan pajak tahap ketiga tersebut.

yakni dengan melibatkan kementerian keuangan dan kementerian koordinator bidang perekonomian.

"tax amnesty sedang dirumuskan. kita tahu sudah ada tax amnesty pertama dan kedua. ke depan, mekanisme ini dipersiapkan untuk memberi peluang kepada pihak-pihak yang ingin mengembalikan aset mereka, baik di dalam maupun luar negeri, sesuai arahan presiden," kata budi, dilansir dari cnbc indonesia.

program tax amnesty di indonesia

tax amnesty bukanlah kebijakan baru di indonesia.

program ini pertama kali diluncurkan pada 2016-2017 dengan tujuan mendorong wajib pajak mengungkapkan aset yang sebelumnya belum dilaporkan.

pada periode tersebut, 956.793 wajib pajak terlibat dengan total harta yang diungkap mencapai rp4.854,63 triliun.

negara berhasil mengumpulkan uang tebusan sebesar rp114,02 triliun, atau 69 persen dari target rp165 triliun.

kemudian, pemerintah melanjutkan program ini dengan nama program pengungkapan sukarela (pps) pada 1 januari hingga 30 juni 2022.

sebanyak 247.918 wajib pajak berpartisipasi, dengan total harta yang diungkap mencapai rp594,82 triliun, menghasilkan pendapatan pajak penghasilan (pph) sebesar rp60,01 triliun.

isu tax amnesty di parlemen

wacana pengampunan pajak jilid iii mencuat setelah masuk dalam daftar usulan program legislasi nasional (prolegnas) ruu prioritas 2025, yaitu ruu tentang perubahan uu nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak.

namun, airlangga menampik bahwa pembahasan ini sudah dimulai di tingkat pemerintah.

"belum ada pembahasan resmi," tegasnya lagi.

Tag
Share