Bagaimana Kelanjutan Tax Amnesty Jilid III, Jadi Direalisasikan? Simak Penjelasan Menko Airlangga!

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan jika hingga kini belum ada pembahasan resmi mengenai wacana kelanjutan program Tax Amnesty jilid III.--istimewa
BACAKORAN.CO – Terkait wacana kelanjutan program Tax Amnesty jilid III, Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto akhirnya angkat bicara.
Meski belum memberikan kepastian, Airlangga menegaskan hingga kini belum ada pembahasan resmi mengenai program tersebut.
"Belum ada, belum ada rapat atau pembahasan tentang Tax Amnesty Jilid III," ujar Airlangga usai acara Business Competitiveness Outlook 2025 di Raffles Hotel, Jakarta Selatan.
Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan klaim sebelumnya dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan.
BACA JUGA:Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Hotman Paris Usul Tax Amnesty Jilid III, Solusi Pemasukan Negara?
BACA JUGA:Geger Pajak! Setelah PPN 12 Persen, Kini Wacana Tax Amnesty Jilid 3 Bikin Publik Geram
Budi sempat menyebut jika pemerintah tengah mempersiapkan mekanisme baru untuk program pengampunan pajak tahap ketiga tersebut.
Yakni dengan melibatkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Tax amnesty sedang dirumuskan. Kita tahu sudah ada tax amnesty pertama dan kedua. Ke depan, mekanisme ini dipersiapkan untuk memberi peluang kepada pihak-pihak yang ingin mengembalikan aset mereka, baik di dalam maupun luar negeri, sesuai arahan presiden," kata Budi, dilansir dari CNBC Indonesia.
Program Tax Amnesty di Indonesia
BACA JUGA:Genjot Penerimaan Pajak, Pemerintah dan DPR Gaspol! Tax Amnesty Jilid III Segera Hadir
BACA JUGA:Ada Aturan Baru Pajak, ke Luar Negeri Bakal Sulit Bagi Warga Kriteria Seperti Ini!
Tax Amnesty bukanlah kebijakan baru di Indonesia.
Program ini pertama kali diluncurkan pada 2016-2017 dengan tujuan mendorong wajib pajak mengungkapkan aset yang sebelumnya belum dilaporkan.