BACAKORAN.CO - Mulai Januari 2026, kabar baik datang untuk seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Pemerintah akhirnya menetapkan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi flat 6% untuk semua jenis pengajuan.
Ketentuan baru ini diumumkan langsung oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Komite Pembiayaan yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Kebijakan ini sekaligus menjadi terobosan besar yang memberi napas segar bagi UMKM yang selama ini terbebani skema bunga progresif.
BACA JUGA:Saldo Gratis Rp100 Ribu Meluncur! Ini Link DANA Kaget Siang ini, Cocok Buat Nongkrong di Caffe
Dengan adanya keputusan baru ini, beban bunga yang sebelumnya meningkat setiap kali pengajuan, kini diseragamkan menjadi satu angka: 6%.
Sebelumnya, skema bunga KUR menggunakan sistem progresif, di mana semakin sering UMKM mengajukan KUR, bunganya semakin naik. Rinciannya seperti ini:
- Pengajuan pertama: bunga 6%
- Pengajuan kedua: bunga 7%
- Pengajuan ketiga: bunga 8%
- Pengajuan keempat: bunga 9%
Namun kini, seluruhnya dihapus! Per Januari 2026, semua pengajuan KUR—baik pertama, kedua, maupun seterusnya—dapat menikmati bunga tetap 6%.
Menteri Maman menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat untuk memperkuat UMKM agar lebih cepat berkembang tanpa terbebani bunga tinggi.
“Sekarang semua sama 6%,” tegas Maman, mengonfirmasi perubahan besar ini.