Terungkap! ‘Profesor R’ Dalang Bom Molotov Demo Jakarta Disergap Polisi, Iming-imingi Pelajar Uang dan Hukum

Rabu 03 Sep 2025 - 10:12 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

“Juga masih dilakukan pendalaman terkait iming-iming pemberian uang dengan rentang nominal Rp62.500 hingga Rp200 ribu bagi anak-anak dan dewasa yang mau melakukan aksi,” tambah Ade Ary.

Uang ini diduga diberikan untuk memancing partisipasi, termasuk dari kalangan pelajar.

Ajakan tersebut disebarkan melalui media sosial dengan poster digital bertuliskan “Kita Lawan Bareng”, lengkap dengan tagar #JanganTakut dan caption provokatif “Polisi Butut”.

Satgas Gakkum Polda Metro Jaya kini lebih intens memantau akun-akun media sosial yang menyebarkan ajakan aksi anarkis.

BACA JUGA:Mahfud MD Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset di Tengah Gelombang Demo Ricuh: Korupsi Harus Dilawan!

BACA JUGA:Pengakuan Aktris Zaskia Mecca Jadi Relawan Medis Massa Demo di Kwitang: Rata-rata Sesak Dada dan Butuh NaCl

“Dan puncaknya pada tanggal 28 Agustus terjadi kembali aksi anarkis,” ujar Ade Ary.

Dalam penanganan hukum, RAP dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya bisa mencapai belasan tahun penjara.

Polisi Minta Waspada dan Ajak Orang Tua Awasi Anak

Kasus ‘Profesor R’ menjadi alarm bagi masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih waspada terhadap aktivitas anak di media sosial.

BACA JUGA:Peringatan PBB Buat Aparat saat Terjadi Demo Diwarnai Kekerasan di Indonesia!

BACA JUGA:Kondisi Belum Kondusif Pasca Demo, Rupiah Terkapar ke Rp16.436, Simak Prediksi Pakar!

Ade Ary menegaskan, tindakan membuat dan menyebarkan bom molotov termasuk tindak pidana berat dan tidak ada perlindungan hukum bagi pelaku.

“Polda Metro Jaya mengimbau orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak terpengaruh ajakan-ajakan anarkis yang tersebar di media sosial,” ujar Ade Ary, dikutip dari MetroTVNews.com.

Penangkapan RAP diharapkan bisa memutus mata rantai provokasi digital yang sebelumnya memicu kericuhan.

Kategori :