Sambut HUT ke-80 RI, Pemerintah Wajibkan Bendera Merah Putih Dikibarkan Mulai 1 Agustus 2025

Kamis 31 Jul 2025 - 21:23 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Kepala daerah provinsi hingga kabupaten/kota

Dan tentu saja seluruh masyarakat Indonesia

BACA JUGA:KPK Dalami Proses Visa dan Izin Tinggal Kasus Dugaan Pemerasan TKA, Hasilnya?

BACA JUGA:Timothy Ronald Sebut Gym Sebagai Aktivitas Paling Bodoh Secara Mental, Deddy Corbuzier Respons Begini!

Jadi, kamu juga termasuk yang diimbau ikut berpartisipasi aktif dengan cara memasang Bendera Merah Putih di depan rumah, sekolah, kantor, atau tempat usaha masing-masing.

Tidak hanya dengan upacara atau lomba-lomba, semangat peringatan HUT ke-80 RI bisa kamu wujudkan lewat hal sederhana seperti mengibarkan Bendera Merah Putih.

Gerakan serentak ini merupakan bentuk penghormatan kepada para pahlawan dan bentuk syukur atas kemerdekaan yang telah diraih.

Kategori :