Menteri Sekretaris Kabinet, Prasetyo Hadi, menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam peringatan tahun ini.
“Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025,” Ujarnya.
Makna Penting di Balik Pengibaran Bendera Merah Putih
Mengibarkan Bendera Merah Putih tidak hanya menjadi rutinitas seremonial tahunan, tapi juga menjadi simbol kecintaan terhadap tanah air.
BACA JUGA:Kesaksian Mengejutkan Dokter Oky: Reza Gladys 9 Kali Kontak Demi Bertemu Nikita Mirzani
BACA JUGA:Baru Satu Bulan Keluar Penjara, Pelaku Pencurian Ditangkap Massa Setelah Dipancing Korban
Pemasangan Bendera Merah Putih selama sebulan penuh ini diharapkan dapat menumbuhkan kembali semangat nasionalisme, khususnya bagi generasi muda.
Dengan mengibarkan Bendera Merah Putih, kamu ikut menunjukkan dukungan terhadap cita-cita Indonesia yang maju dan sejahtera. Momentum HUT ke-80 RI ini menjadi saat yang tepat untuk kembali menyatukan langkah demi kemajuan bangsa.
Siapa Saja yang Diimbau Berpartisipasi?
Surat edaran ini ditujukan kepada berbagai elemen bangsa, seperti:
Pimpinan lembaga negara
Para menteri kabinet
Gubernur Bank Indonesia
Jaksa Agung
Panglima TNI
Kapolri
Pimpinan lembaga non-kementerian
Kepala perwakilan RI di luar negeri