Sambut HUT ke-80 RI, Pemerintah Wajibkan Bendera Merah Putih Dikibarkan Mulai 1 Agustus 2025

Kamis 31 Jul 2025 - 21:23 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Menteri Sekretaris Kabinet, Prasetyo Hadi, menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam peringatan tahun ini.

“Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025,” Ujarnya.

Makna Penting di Balik Pengibaran Bendera Merah Putih

Mengibarkan Bendera Merah Putih tidak hanya menjadi rutinitas seremonial tahunan, tapi juga menjadi simbol kecintaan terhadap tanah air.

BACA JUGA:Kesaksian Mengejutkan Dokter Oky: Reza Gladys 9 Kali Kontak Demi Bertemu Nikita Mirzani

BACA JUGA:Baru Satu Bulan Keluar Penjara, Pelaku Pencurian Ditangkap Massa Setelah Dipancing Korban

Pemasangan Bendera Merah Putih selama sebulan penuh ini diharapkan dapat menumbuhkan kembali semangat nasionalisme, khususnya bagi generasi muda.

Dengan mengibarkan Bendera Merah Putih, kamu ikut menunjukkan dukungan terhadap cita-cita Indonesia yang maju dan sejahtera. Momentum HUT ke-80 RI ini menjadi saat yang tepat untuk kembali menyatukan langkah demi kemajuan bangsa.

Siapa Saja yang Diimbau Berpartisipasi?

Surat edaran ini ditujukan kepada berbagai elemen bangsa, seperti:

Pimpinan lembaga negara

Para menteri kabinet

Gubernur Bank Indonesia

Jaksa Agung

Panglima TNI

Kapolri

Pimpinan lembaga non-kementerian

Kepala perwakilan RI di luar negeri

Kategori :