BACAKORAN.CO - Pria yang mencekik kurir saat melakukan COD di Pamekasan, Sampang berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Zainal Arifin atau Ayik ini ditangkap karena telah menganiaya kurir paket yang menurutnya tidak sesuai dengan pesanannya.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengungkapkan tersangka ditangkap setelah korban bernama Irwan Siskiyanto (27) melapor ke polisi.
Dalam penangkapan sebuah fakta baru terungkap, tersangka ternyata berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Sampang.
BACA JUGA:KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam: Pencarian Korban Terus Berlanjut, Penyebab Masih Diselidiki!
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Kurir Paket JNT di Pamekasan, Ternyata Seorang ASN?
Karir Ayik sebagai seorang Aparat Sipil Negara kini pun di ujung tanduk dan terancam setelah ditangkap pihak kepolisian.
"Untuk kasus penganiayaan kurir, kami sudah mengamankan pelaku atas nama ZA (46) Keluarahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan. Pekerjaannya ASN di Kabupaten Sampang," ujar Hendra, dikutip Bacakoran.co dari Detiknews, Jum'at (4/7/2025).
Tapi, Hendra tak menyebut secara detail tersangka sebagai ASN dinas apa ia hanya menyebut tersangka kini diancam pasal pencurian dengan diikuti kekerasan.
"Pasal 365 ayat 1 KUHP ancaman hukumannya 9 tahun penjara," lanjut Hendra.
BACA JUGA:Nama-nama Calon Dubes RI Masih Dirahasiakan, Ada Apa? Puan Beber Alasannya!
Sebelumnya sebuah video viral memicu perhatian publik yang menampilkan seorang mahasiswa bernama Irwan Siskiyanto (21), yang juga bekerja sebagai kurir JNT, menjadi korban aniaya oleh pembeli.
Hal itu terjadi saat Irwan mengantarkan paket pesanan sistem cash on delivery (COD) ke rumah pelanggan di wilayah Pamekasan.
Insiden bermula ketika Irwan hendak mengantar paket milik istri seorang pria bernama Arif alias Ayik.