Heboh, Oknum Polisi yang Terbukti Lecehkan Adik Sang Pacar Hanya Divonis 5 Bulan Penjara, Netizen: Miris!

Sabtu 28 Jun 2025 - 18:23 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Pada saat itu di kos tersebut Nonik satu kamar bersama adiknya, berinisial ISA. 

Sekitar pukul 20.30, ISA pamit pergi dan menjelang dini hari, Fijar mendapat ajakan dari rekan kerjanya untuk pergi ke klub malam di Kertajaya.

Fijar kembali ke kos sekitar pukul 03.30 dini hari, saat itu NK dan ISA sedang tidur kemudian Fijar kemudian melakukan pelecehan seksual terhadap ISA.

ISA terbangun dan melihat Fijar bersembunyi di bawah kasurnya, selanjutnya Fijar dinyatakan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

BACA JUGA:Viral! Oknum Dokter Spesialis di Sulsel Lecehkan Anak Berusia 17 Tahun, Polisi Akan Usut Tuntas!

Hasil pemeriksaan psikologi forensik menyebutkan bahwa korban mengalami tekanan psikologis serius.

Ia menderita trauma berat, kecemasan, depresi, hingga gangguan pemrosesan logika.

Kategori :