bacakoran.co

Heboh, Oknum Polisi yang Terbukti Lecehkan Adik Sang Pacar Hanya Divonis 5 Bulan Penjara, Netizen: Miris!

Terbukti Lecehkan Adik Sang Pacar Oknum Polisi di Sidoarjo Hanya Divonis 5 Bulan Penjara --epaper

BACAKORAN.CO - Seorang oknum anggota polisi yang diduga melakukan pelecehan seksual hanya divonis 5 bulan penjara oleh PN Surabaya Kamis (26/6/2025).

Ia adalah Fijar Horizon yang merupakan anggota satuan Samapta Polresta Sidoarjo yang telah melakukan pelecehan seksual kepada adik kekasihnya sendiri.

Majelis hakim yang diketuai Jahoras Siringgo Ringgo menyatakan Fijar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan,” ujar hakim Jahoras dalam sidang putusan, dikutip Bacakora.co dari kompas.com, Sabtu (28/6/2025).

BACA JUGA:Kacau! Ancaman Baru Trump Terhadap Iran: Apakah Perang Mendekat?

BACA JUGA:Kemendag Gandeng GAHC Australia, Dorong Ekspor Produk Halal RI Tembus Pasar Global

Melihat hal ini, banyak pihak menilai hukuman itu tidak mencerminkan keadilan, mengingat pelaku adalah seorang aparat penegak hukum yang seharusnya memberi perlindungan.

Vonis yang diterima oleh pelaku ini membuat murka netizen dan merasa hal ini tidak sebanding dengan perilaku tidak terpuji pelaku.

"Astagfirullah, kok cuma segitu hukumanya??" tulis akun @pre**** di akun X.

"Kalau dipikir2 kynya banyakan kasus yg dilakuin polisi dibanding warga" tulis geram akun @kr****

BACA JUGA:Viral! Video Oknum Polisi Palak Pengendara Motor di Medan, Propam Ungkap Akan Ditindak Tegas

"Berusaha sekeras mungkin positif thinking dari sudut apapun juga udah susah kayanya" fulis akun @com****

"MIRIS" tulis akun @kata***

KRONOLOGI

Sebelumnya kasus itu berlangsung tengah malam saat Fijar Horison Lila Sanjaya berkunjung ke kos pacarnya, Nonik (bukan nama sebenarnya) di Siwalankerto. 

Heboh, Oknum Polisi yang Terbukti Lecehkan Adik Sang Pacar Hanya Divonis 5 Bulan Penjara, Netizen: Miris!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - seorang oknum anggota polisi yang diduga melakukan pelecehan seksual hanya divonis 5 bulan penjara oleh pn surabaya kamis (26/6/2025).

ia adalah fijar horizon yang merupakan anggota satuan samapta polresta sidoarjo yang telah melakukan pelecehan seksual kepada adik kekasihnya sendiri.

majelis hakim yang diketuai jahoras siringgo ringgo menyatakan fijar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 6 huruf a uu nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan,” ujar hakim jahoras dalam sidang putusan, dikutip bacakora.co dari kompas.com, sabtu (28/6/2025).

melihat hal ini, banyak pihak menilai hukuman itu tidak mencerminkan keadilan, mengingat pelaku adalah seorang aparat penegak hukum yang seharusnya memberi perlindungan.

vonis yang diterima oleh pelaku ini membuat murka netizen dan merasa hal ini tidak sebanding dengan perilaku tidak terpuji pelaku.

"astagfirullah, kok cuma segitu hukumanya??" tulis akun @pre**** di akun x.

"kalau dipikir2 kynya banyakan kasus yg dilakuin polisi dibanding warga" tulis geram akun @kr****

"berusaha sekeras mungkin positif thinking dari sudut apapun juga udah susah kayanya" fulis akun @com****

"miris" tulis akun @kata***

kronologi

sebelumnya kasus itu berlangsung tengah malam saat fijar horison lila sanjaya berkunjung ke kos pacarnya, nonik (bukan nama sebenarnya) di siwalankerto. 

pada saat itu di kos tersebut nonik satu kamar bersama adiknya, berinisial isa. 

sekitar pukul 20.30, isa pamit pergi dan menjelang dini hari, fijar mendapat ajakan dari rekan kerjanya untuk pergi ke klub malam di kertajaya.

fijar kembali ke kos sekitar pukul 03.30 dini hari, saat itu nk dan isa sedang tidur kemudian fijar kemudian melakukan pelecehan seksual terhadap isa.

isa terbangun dan melihat fijar bersembunyi di bawah kasurnya, selanjutnya fijar dinyatakan melanggar pasal 6 huruf a undang-undang republik indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

hasil pemeriksaan psikologi forensik menyebutkan bahwa korban mengalami tekanan psikologis serius.

ia menderita trauma berat, kecemasan, depresi, hingga gangguan pemrosesan logika.

Tag
Share