Heboh, Oknum Polisi yang Terbukti Lecehkan Adik Sang Pacar Hanya Divonis 5 Bulan Penjara, Netizen: Miris!

Terbukti Lecehkan Adik Sang Pacar Oknum Polisi di Sidoarjo Hanya Divonis 5 Bulan Penjara --epaper
BACAKORAN.CO - Seorang oknum anggota polisi yang diduga melakukan pelecehan seksual hanya divonis 5 bulan penjara oleh PN Surabaya Kamis (26/6/2025).
Ia adalah Fijar Horizon yang merupakan anggota satuan Samapta Polresta Sidoarjo yang telah melakukan pelecehan seksual kepada adik kekasihnya sendiri.
Majelis hakim yang diketuai Jahoras Siringgo Ringgo menyatakan Fijar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan,” ujar hakim Jahoras dalam sidang putusan, dikutip Bacakora.co dari kompas.com, Sabtu (28/6/2025).
BACA JUGA:Kacau! Ancaman Baru Trump Terhadap Iran: Apakah Perang Mendekat?
BACA JUGA:Kemendag Gandeng GAHC Australia, Dorong Ekspor Produk Halal RI Tembus Pasar Global
Melihat hal ini, banyak pihak menilai hukuman itu tidak mencerminkan keadilan, mengingat pelaku adalah seorang aparat penegak hukum yang seharusnya memberi perlindungan.
Vonis yang diterima oleh pelaku ini membuat murka netizen dan merasa hal ini tidak sebanding dengan perilaku tidak terpuji pelaku.
"Astagfirullah, kok cuma segitu hukumanya??" tulis akun @pre**** di akun X.
"Kalau dipikir2 kynya banyakan kasus yg dilakuin polisi dibanding warga" tulis geram akun @kr****
BACA JUGA:Viral! Video Oknum Polisi Palak Pengendara Motor di Medan, Propam Ungkap Akan Ditindak Tegas
"Berusaha sekeras mungkin positif thinking dari sudut apapun juga udah susah kayanya" fulis akun @com****
"MIRIS" tulis akun @kata***
KRONOLOGI
Sebelumnya kasus itu berlangsung tengah malam saat Fijar Horison Lila Sanjaya berkunjung ke kos pacarnya, Nonik (bukan nama sebenarnya) di Siwalankerto.