
BACAKORAN.CO – Jakarta, 28 Juni 2025 Ribuan pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai daerah akan memadati Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu malam ini.
Mereka bukan sekadar kumpul biasa, melainkan menggelar Kopdar Akbar sebagai bentuk protes terhadap tingginya potongan dari perusahaan aplikator yang selama ini dinilai mencekik.
Komunitas yang menamakan diri “Korban Aplikator” menuntut agar potongan dari aplikator dibatasi maksimal hanya 10 persen.
Para pengemudi menilai bahwa sistem pembagian hasil saat ini sangat tidak berpihak kepada mereka dan telah berdampak besar pada kesejahteraan ekonomi mereka.
BACA JUGA:Tragis! Supir Ojol Dibegal Penumpang hingga Tewas, Motif Kejahatan Terungkap
BACA JUGA:Ini Dia Tampang Begal Ojol Sadis yang Diduga Kerap Beraksi di Wilayah Sako, Palembang
Tuntutan Serius dari Seluruh Indonesia
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menegaskan bahwa acara ini bukan hanya ajang kumpul-kumpul biasa, tetapi konsolidasi nasional untuk menyatukan sikap para mitra pengemudi.
“Acara ini akan menjadi forum untuk menentukan sikap bersama, jika tuntutan kami dalam aksi 20 Mei 2025 lalu tidak direspons oleh Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi,” tegas Igun dalam keterangannya, Jumat (27/6/2025).
Tak hanya pengemudi ojol, Kopdar Akbar ini juga diikuti oleh kurir dan driver online dari berbagai provinsi, menyuarakan keresahan yang sama.
Selain menuntut batas maksimal potongan, para peserta juga mendorong segera dibentuknya Undang-Undang Transportasi Online yang mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan nyata kepada para pengemudi.
BACA JUGA:Grab Indonesia Buka Lowongan Mitra Ojol & UMKM: Peluang Baru di Tengah Tantangan Ekonomi
BACA JUGA:Ojol Nyasar Jadi Pencuri! Barang Mewah Pelanggan Raib Belasan Juta
“Bila tidak ada langkah dari DPR, kami berharap Presiden Prabowo Subianto dapat segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai solusi sementara,” lanjut Igun.
Ia menyebut, selama ini kebijakan hanya mengandalkan diskresi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang tidak memberikan efek jera kepada aplikator yang melanggar aturan.
Saham Lamganda Silalahi, SH, dan Jokay, yang menjadi Humas Korban Aplikator, turut menyuarakan kegelisahan mereka atas sistem kemitraan yang telah berjalan selama lebih dari satu dekade.