Ribuan Ojol Gelar Kopdar Akbar di Lapangan Banteng, Tuntut Potongan Aplikator Maksimal 10 Persen

Ribuan ojol gelar kopdar akbar di lapangan banteng, tuntut potongan aplikator maksimal 10 persen--
BACAKORAN.CO - Ribuan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam komunitas Korban Aplikator akan menggelar Kopdar Akbar atau Kopi Darat Akbar sebagai bentuk aksi damai sekaligus konsolidasi nasional.
Aksi ini dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 28 Juni 2025 pukul 19.45 WIB di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Acara ini bukan sekadar temu komunitas, melainkan juga menjadi momentum untuk menyuarakan tuntutan utama kepada perusahaan aplikator: pemotongan biaya maksimal 10 persen dari total pendapatan driver.
Saat ini, potongan aplikator disebut bisa mencapai lebih dari 20%, yang dirasa sangat memberatkan para pengemudi di lapangan.
BACA JUGA:Ojol Ngamuk! Ribuan Driver Tumpah Ruah di Lapangan Banteng, Desak Aplikator Potong Cuma 10 Persen
BACA JUGA:Grab Indonesia Buka Lowongan Mitra Ojol & UMKM: Peluang Baru di Tengah Tantangan Ekonomi
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengatakan bahwa aksi ini merupakan lanjutan dari demo besar pada 20 Mei 2025 lalu yang belum mendapat tanggapan tegas dari pemerintah, khususnya Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.
“Jika tidak ada respons dari Kemenhub, maka kami akan menentukan sikap dalam forum ini. Ini bukan hanya soal potongan, tapi soal keadilan bagi jutaan pengemudi online di Indonesia,” tegas Igun.
Tak hanya pengemudi ojol, aksi ini juga akan diikuti oleh driver taksi online dan kurir logistik dari berbagai daerah, menunjukkan bahwa persoalan potongan tinggi dan ketidakjelasan status kemitraan menjadi masalah bersama di era ekonomi digital.
Selain menyoroti potongan aplikator, para pengemudi juga mendesak pemerintah dan DPR RI segera membentuk Undang-Undang Transportasi Online.
BACA JUGA:Bubar Serentak! MK Resmi Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah 2029, Rakyat dan Elit Panik!
BACA JUGA:Beri Peringatan Soal Pungli, Perwira TNI AL Dikeroyok 3 Jupang di Terminal Arjosari Malang
Selama ini, aturan yang digunakan hanya berupa Peraturan Menteri, yang dianggap lemah dalam penegakan hukum terhadap aplikator yang nakal.
Jika proses legislasi di DPR RI tak kunjung berjalan, Igun mendorong agar Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memberikan payung hukum sementara yang kuat bagi para pengemudi.