Ngga Kunjung Cair? Ini 3 Penyebab Dana BSU Lambat Masuk yang Diungkap Oleh Pihak BPJS Ketenagakerjaan

Rabu 18 Jun 2025 - 15:08 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P
Ngga Kunjung Cair? Ini 3 Penyebab Dana BSU Lambat Masuk yang Diungkap Oleh Pihak BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Hadiah Jam Rolex buat Pemain Timnas, Istana Tegaskan: Bukan Uang Negara, Tapi dari Kantong Pribadi Prabowo!

Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025

Ini beberapa syarat yang wajib dipenuhi agar bisa menjadi penerima BSU 2025 dan berikut ini kriterianya seperti tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

1. BSU diberikan kepada pekerja/buruh.

2. Pekerja/buruh penerima BSU harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

BACA JUGA:Mahasiswa Prabumulih Harus Tahu, Asrama Gratis di Palembang Dekat Dengan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta

3. Pekerja/buruh wajib menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan, minimal hingga bulan April 2025.

4. BSU hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang menerima gaji atau upah tidak lebih dari Rp 3.500.000 per bulan.

5. BSU tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.

6. Prioritas diberikan kepada pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH pada tahun anggaran berjalan.

BACA JUGA:Diduga Ngantuk, Mobil Anggota DPRD Terjun Masuk Saluran Air, Begini Nasib Sopirnya

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, besaran BSU yang diberikan adalah Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yaknj untuk periode Juni dan Juli 2025.

Tapi pencairan ini akan dilakukan sekaligus sebesar Rp 600.000 pada bulan Juni 2025 dan BSU 2025 bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Program ini diperuntukkan untuk sekitar 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, dan sekitar 565 ribu guru honorer di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.

Kategori :